Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Emas adalah bagian dari pajak yang dikenakan pada kategori salah satu kekayaan alam. Peraturan pajak ini harus dipahami oleh pemilik perusahaan penambang emas baik bagi pebisnis maupun investor.
Emas bisa ditransaksikan dalam bentuk emas perhiasan maupun dalam bentuk emas batangan. Berikut akan kita ulas mengenai ketetapan pengenaan pajak terhadap pertambangan emas di Indonesia.
Pengenaan Pajak Pertambangan Emas
Penyerahan emas perhiasan adalah jenis komoditas Emas yang dibebankan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelum menggunakan cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pedoman yang dianut dalam pengenaan pajak atas emas perhiasan adalah pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai lain. Dengan adanya perubahan ini maka semakin jelaslah keterkaitan antara pajak emas perhiasan dan emas batagan.
Baca juga : Jenis-jenis Pajak Yang Ada dan Berlaku di Indonesia
Dasar Hukum Perpajakan Atas Emas
- Emas perhiasan ialah jenis komoditas yang termasuk kedalam Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK/.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
- Emas batangan ialah jenis komoditas yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Pasal 4 A Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Selisih keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas adalah penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Maka dari itu, selisih keuntungan penjualan emas batangan atau emas perhiasan merupakan penghasilan netto yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Badan usaha penjual emas batangan wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif pajak sebesar 0,45% dari harga jual. Hal ini berlaku bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tarif pajak sebesar 0,9% bagi badan usaha yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan perpajakan ini telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Huruf h Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017.