Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Dengan kemajuan teknologi, semua sistem yang tadinya manual dan memakan waktu lama, kini telah mulai di otomatisasi. Tujuannya ialah mempermudah, mempercepat dan menghindari kesalahan input transaksi.
Lalu apa saja palikasi yang dimaksud silahkan simak berikut ini :
e-Faktur
Faktur adalah suatu dokumen dasar yang digunakan sebagai bukti tertulis /pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Untuk faktur pajak sendiri adalah bukti pungutan pajak yang telah dibuat oleh pengusaha yang kena pajak dimana wajib pajak tersebut telah menyerahkan barang ataupun jasa kena pajak, atau bisa juga sebagai bukti untuk pungutan pajak barang impor. Sedangkan untuk e-faktur adalah faktur pajak yang telah diproses secara online.Sementara itu e-Faktur adalah Faktur pembayaran Pajak yang dibuat dan dikeluarkan melalui aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan disediakan oleh DJP.
Pengembangan Aplikasi e-Faktur ini dilatar belakangi banyaknya penyalahgunaan Faktur Pajak fiktif selain itu juga memberikan kemudahan pengurusan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
e-SPT
Sebelum adanya aplikasi ini. Pelaporan SPT tahunan bisa dibilang merupakan hal yang cukup menyusahkan. Karena system pelaporannya yang masih manual dan kelengkapan dokumen tertentu pun harus dibawa dan di hadirkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat ini dengan adanya aplikasi ini wajib pajak hanya perlu melakukan hitung manual memakai aplikasi pengolah angka seperti Microsoft Excel dan menyiapkan data pendukung. Sisanya akan dikerjakan oleh aplikasi ini. Lebih mudah bukan.
aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara real-time dan online. Aksesnya bisa melalui website DJP ataupun penyedia jasa aplikasi atau juga Applicaton Service Provider (ASP).
Keunggulannya jelas Wajib Pajak menjadi tidak perlu datang ke tempat Kantor Pelayanan Pajak, cukup mengaksesnya dari rumah atau kantor atau dimanapun yang terhubung dengan koneksi internet.
e-Billing
Setelah semua laporan pajak dilaporkan kedalam sistem. Maka wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak yang terutang. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama atau melalui kantor pos dengan membawa Surat Setoran Pajak.
Namun sayang seringkali terjadi kesalahan input ketika melakukan pembayaran di teller. Maka dibuatlah aplikasi e-Billing. Dengan aplikasi ini wajib pajak hanya perlu memasukkan kode billing yang keluar dari aplikasi. Dan melakukan pembayarn di ATM, Bank, Mobile Banking dan lainnya.
Oke demikian aplikasi yang bisa membuat kamu lebih mudah dalam melakukan pengurusan pajak.