Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Pada artikel sebelumnya anda telah membaca aplikasi yang berfungsi mempercepat pengurusan administrasi pajak. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai aplikasi e-Faktur, bagaimana mengaktifkannya dan mendaftarkannya.
Adapun manfaat dari aplikasi ini adalah setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak dapat dikontrol dengan ketat oleh pemerintah. Setiap faktur pajak akan berisi Nomor Seri Faktur Pajak yang unik dan hanya dapat digunakan satu kali transaksi, sehingga jumlah dari NSFP yang diajukan dapat menunjukkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
E-Faktur juga bermanfaat untuk mengurangi jumlah pengusaha kena pajak yang tidak tertib yang seringkali menyalahgunakan faktur pajak untuk keuntungan sendiri. Misalnya, dengan mengajukan klaim faktur pajak lebih bayar, padahal kenyataannya faktur pajak yang diklaimkan adalah faktur pajak palsu. Secara langsung, klaim palsu ini akan merugikan negara jika klaimnya dikabulkan.
Paling tidak, akan menyita waktu petugas perpajakan untuk memeriksa faktur pajak yang digunakan untuk melakukan klaim. Dengan keberadaan aplikasi ini kemudian sistem input dan output faktur pajak dapat terkontrol dengan lebih mudah.
Tahapan atau Cara Aktivasi E-Faktur Pajak 2019
Berikut langkah yang harus Anda lakukan:
- Jalankan ETaxInvoice.exe pada folder yang tersedia (file tersebut dapat diunduh di sini).
- Lakukan koneksi ke database aplikasi e-Faktur dengan memilih ‘Lokal Database’, lalu klik tombol ‘Connect’.
- Isikan NPWP dan PKP dengan identitas yang Anda miliki pada setiap kolom yang disediakan.
- Klik tombol ‘Open’ pada ‘Sertifikat User’, lalu arahkan ke folder penyimpanan ‘Sertifikat User’. pilih file sertifikat digital kemudian klik ‘Open’, maka kemudian akan tampil formulir ‘Passphrase Certificate’.
- Lakukan pengisian ‘Passphrase’ dengan benar. Bagian ini adalah password atau kode yang Anda masukkan pada saat menerima Sertifikat Digital ke KPP.
- Klik tombol ‘OK’ (setelah selesai).
- Isi Kode Aktivasi dengan kode yang Anda miliki ketika meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. Pengisian bagian ini tanpa disertai tanda baca.
- Klik tombol ‘Register’ dan Anda akan diminta memasukkan kode captcha dan password.
- Masukkan data yang diminta (Captcha dan Password).
- Klik tombol ‘Submit’ atau tekan ALT+S sebagai jalan pintas.
Registrasi User E-Faktur
Setelah selesai melakukan proses pada bagian sebelumnya, Anda akan diminta mendaftarkan user aplikasi, berikut caranya:
- Isikan Nama User aplikasi, tekan ‘Enter’ untuk melanjutkan ke isian berikutnya.
- Isikan Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP.
- Isikan Password Admin aplikasi, setelah selesai tekan ‘Enter’ untuk melanjutkan ke isian berikutnya.
- Isikan kembali Password Admin aplikasi.
- Klik tombol ‘Daftarkan User’.
- Setelah selesai, Anda bisa login dengan identitas dan password yang Anda buat sebelumnya.