Layanan Mengurus Pajak – Kalau kamu sudah sering terlibat dengan dunia perpajakan maka akan familiar dengan istilah pencatatan dan pembukuan. Walaupun serupa, namun keduanya memiliki hal yang berbeda dan hal ini sering membuat para wajib pajak kebingungan.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 29.
Menjelaskan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Masih dalam undang-undang yang sama pasal 28 ayat 9 dijelaskan pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Apakah keduanya memiliki persamaan?
Sebenarnya, adanya pencatatan dan pembukuan bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti perhitungan penghasilan kena pajak, pengisian SPT, PPN, dan PPnBM, serta mengetahui posisi keuangan dari hasil pekerjaan bebas atau kegiatan usaha.
Apa Perbedaan keduanya?
Penyelenggara pembukuan adalah harus wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha.
Sedangkan penyelenggara pencatatan adalah harus wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahunnya kurang dari angka 4,8 miliar rupiah dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha.
Jika dilihat dari segi syarat, pembukuan diselenggarakan dengan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel kas atau stelsel akrual. Selain itu, sedangkan jika menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah maka pembukuan dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Pada pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, penghasilan, kewajiban, modal dan biaya, serta pembelian dan penjualan sehingga besarnya pajak yang terutang dapat dihitung.
kamu bisa menyiapkan 5 Langkah Strategi Jitu Merencanakan Pajak agar pajakmu lebih terstruktur dan efisien.
Sementara itu, pencatatan terdiri atas data-data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Termasuk di dalamnya penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.