4 Manfaat Lapor SPT Online Bagi Pengusaha

4 Manfaat Lapor SPT Online Bagi Pengusaha


Konsultan Pajak Jakarta – Hai semua nya, apa kabar? Tahukah kamu dengan apa itu pajak? mungkin bagi semua orang banyak yang sudah tau pajak itu apa, mulai dari orang awam, anak sekolahan, kuliahan dan pekerja.

Biasanya setiap orang mengartikan Pajak itu adalah tanggungan masyarakat yang wajib dibayar untuk pemerintah dan pembayaran pajak sering kali lebih ke tanggungan mobil dan motor atau rumah.

Padahal pajak itu bukan hanya sekedar motor dan mobil lho. Nah pada hari ini akan dibahas tentang apa sih itu pajak? dan apa saja yang ada di Indonesia yang harus dibayar?

1.  Pengertian pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nah, masih bingung? lebih singkatnya Pajak itu adalah tanggungan masyarakat kepada negara yang harus dibayar dengan ketentuan yaitu jika memiliki kendaraan, rumah, lahan, usaha pribadi, CV, Firma dan sebagainya. Uang pajak digunakan untuk apa? Ya banyak, contohnya buat jalanan umum, Tol dan sebagainya.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak merupakan sebagai salah satu pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan .

2.  Jenis – Jenis pajak

Nah seperti yang dijelaskan tadi pajak tidak hanya untuk kendaraan saja. Nah apa saja jenis-jenis pajak?

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan mnjadi 2 (dua) yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak- Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.

Segala pengadministrasi yang berkaitan dengan pajak pusat., akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta dikantor Pusat Direktorat pajak. Untuk pengadminitrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, akan dilaksanakan dikantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah Setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Petambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Meterai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan khusu untuk sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan

 

Baca juga: Apa yang dimaksud dengan PKP?

Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :

Pajak Provinsi, meliputi :

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air permukaan
  • Pajak Rokok

 

Pajak Kabupaten/Kota, meliputi :

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai pajak. Cukup sekian dan semoga bermanfaat.

Comments are disabled.