Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Tahukah anda, ternyata bukan hanya kendaraan saja yang dikenakan pajak, tetapi bumi dan bangunan juga ada pajaknya. Setiap warga negara indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. Pajak bumi dan bangunan sudah diatur berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan dan telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994.
Berdasarkan pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah republik indonesia.
Dan Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Baca juga: Pengertian dan Definisi Pajak Serta Jenis-jenisnya
PBB sendiri merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pajak negara yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan bangunan.
Sekarang kita akan membahas apa saja yang mendasar rumah atau tanah yang akan dikenakan pajak.
Berdasarkan direktorat pajak objek pajak yang dikenakan PBB yaitu Bumi dan Bangunan.
1. Bumi
Contoh yang dikenakan pajak yaitu sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan dan tambang
2. Bangunan
Contonya yaitu rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjan, dermaga dan lainnya.
Langsung saja kita membahas tentang persyaratan pengurusan PBB
Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi jika anda ingin mengurus pembayaran PBB yaitu :
- Mengisi blangko permohonan pendaftaran objek baru
- Mengisi blangko SPOP
- Fotokopi KTP/ Kartu keluarga (KK)
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi akte jual beli
- Fotokopi IMB/IPB
- Surat kuasa (bila dikuasakan)
- Surat keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
Pendaftaran PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta di tandatangani dan dikembalikan di kantor pelayanan pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengembalian SPOP (surat pemberitahuan objek pajak).