Mengenal 11 Jenis dan Fungsi Dari Pajak Daerah Kabupaten

Mengenal 11 Jenis dan Fungsi Dari Pajak Daerah Kabupaten


Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti sudah sering mendengar kata PPN saat berbelanja atau makan di sebuah restoran, Sedangkan untuk PPnBM mungkin hanya sebagian kecil yang sering mendengarnya. Sebelum melanjutkan pembahasan, apakah anda tau apa itu PPN dan PPnBM?

1.  PPN

PPN adalah pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang dan/atau jasa dalam daerah pabean Indonesia. Maksud daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontingen.

Zona Ekonomi Eksklusif  sendiri berjarak 200 mil dari bibir pantai, sedangkan landasan kontingen 200 meter kedasar laut dari titik Zona Ekonomi Eksklusif.

Pada dasarnya semua barang dan jasa dikenakan PPN, tetapi ada beberapa barang-barang tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti beras, telur, sayur-mayur, buah-buahan, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Dalam PPN sendiri pihak yang menanggung pajak adalah konsumen akhir. Contohnya saat berbelanja barang di supermarket, maka biasanya akan tercantum PPN dan rincian pembayarannya. Tarifnya sendiri adalah sebesar 10%

Baca juga: Sering Bayar Pajak Tapi Tau Tidak Manfaatnya Pajak Bagi Warga Negara

2.  PPnBM

Selain PPN ada juga pajak penjualan barang mewah (PPnBM). PPnBM merupakan pajak penjualan yang dikenakan pada barang yang masuk golongan mewah.

Barang kena pajak yang tergolong mewah adalah :

  • Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut di konsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Biasanya barang di konsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi
  • Barang yang di konsumsi untuk menunjukan status sosialnya

Penerapan tariff PPnBM sendiri ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 pasal 8, tariff PPnBM ditetapkan serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 200%.

Pengenaan PPnBM sendiri di bebankan kepada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Maksud dari pengadaan PPnBM ini agar dapat mengatur supaya orang-orang kaya yang ada di Indonesia berfikir ulang untuk membeli barang mewah dan agar dapat meminimalkan kesenjangan sosial di Indonesia.

Dari penejelasan diatas dapat disimpulkan bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, PPN berlaku untuk barang dan jasa yang ada didalam daerah pabean Indonesia. Sedangkan PPnBM berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah.

Comments are disabled.