Penuhi Tanggungjawab Sebagai Wajib Pajak Dengan Lapor SPT Tahunan

Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan setiap tahunnya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak bagi setiap wajib pajak. Laporan SPT tahunan ditujukan untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak; Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; Harta dan kewajiban; dan Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh badan itu dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Setiap wajib pajak harus melakukan pengisian laporan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar yang dimaksud adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian benar dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Wajib pajak diwajibkan untuk menandatangani SPT dan penyampaian laporan SPT diserahkan pada petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain penjelasan diatas, dalam cara pengisian SPT tahunan PPh badan 1771 dapat dilakukan melalui software SPT elektronik (e-SPT). Software tersebut dapat diunduh terlebih dahulu. Atau menggunakan menu e-Form yang terdapat pada akses layanan DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771. Barulah kemudian dapat melakukan e-Filing SPT tahunan PPh badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi. Bagi setiap wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan pemberitahuan secara tertulis atau lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Ditjen Pajak. Selain form SPT tahunan, wajib pajak juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam melakukan pelaporan SPT tahunan. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Baca Juga: Semakin Mudah Dengan Layanan Pelaporan SPT Secara Online

Selain ketentuan pelaporan SPT tahunan untuk badan usaha, terdapat pula pelaporan SPT pribadi. Karena setiap warga negara yang bekerja dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) harus melporkan SPT pajak penghasilan pribadi Setiap 1 tahun sekali. Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi dapat dilakukan dengan mudah serta cepat dan praktis. Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing). Namun yang perlu diperhatikan adalah form yang perlu untuk didisi. Karena jumlah penghasilan selama 1 tahun akan mempengaruhi form yang diperlukan. Sehingga dana perlu mengetahui terlebih dahulu form untuk gaji diatas 60 juta dan dibawah 60 juta.

Formulir SPT jenis 1770 SS diperuntukan bagi perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun. Kemudian formulir SPT jenis 1770 S khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir jenis ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Yang terakhir formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah ini. Pertanyaan anda akan dijawab langsung oleh konsultan pajak kami. Atau Anda juga dapat menghubungi kami melalui kontak person di halaman ini.

Comments are disabled.