Apa Itu Pajak Bumi Bangunan

Apa Itu Pajak Bumi Bangunan?

Layanan Mengurus PajakSetiap orang pasti tidak asing lagi dengan istilah pajak. Dimana dengan pajak kita bisa menggunakan aneka macam jenis fasilitas umum.Dengan adanya fasilitas umum kita dapat melakukan berbagai macam jenis perkerjaan dan aktivitas kita dengan lebih nyaman. Pajak adalah suatu pungutan yang ditujukan untuk semua warga (yang memenuhi ketentuan) dengan melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

Seperti yang kita ketahui ada berbagai macam jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia yaitu pajak Bumi Bangunan.

Mungkin bagi para orang awam yang terlalu paham tentang pajak akan bertanya seperti apa sih Pajak bumi bangunan. Buat anda yang penasaran tidak perlu khawatir. Dibawah ini kami akan memberikan informasi tentang pajak bumi bangunan. 

Pengertian dari Pajak Bumi Bangunan

Pajak bumi bangunan adalah suatu pungutan atau pembayaran yang ditujukan dengan objek bangunan atau pun juga tanah yang dimiliki oleh seseorang.  Adapun besar kecil pajak dari pajak bumi bangunan yang dimiliki oleh seseorang itu tergantung dari besar dan luasnya bangunan itu sendiri. 

Baca Juga : Apa Saja Sih Manfaat Dari Membayar Pajak?

Jenis bangunan yang di kenai pajak bumi bangunan

Adapun di sini bangunan yang masuk dalam katagori pajak bumi dan juga bangunan yaitu adalah:

Contoh objek bumi:

  • Sawah.
  • Ladang.
  • Kebun.
  • Tanah.
  • Pekarangan.
  • Tambang.

Contoh objek bangunan:

  • Rumah tinggal.
  • Bangunan usaha.
  • Bangunan Gedung bertingkat.
  • Gedung Pusat perbelanjaan.
  • Pagar mewah.
  • Kolam renang.
  • Jalan tol.

Bangunan yang tidak kena pajak

Rupanya tidak semua bangunan itu di kenai pajak. Ada pula bangunan yang tidak di kenai pajak. Adapun jenis bangunan yang tidak kena pajak adalah:

  • Bangunan yang di pakai untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, museum, kuburan.

Itulah tadi informasi yang bisa kami bagikan untuk anda. jika ada pertanyaan anda bisa komentar di kolom komentar. Sedangkan jika anda memerlukan jasa konsultan pajak anda bisa menghubungi kami.

Semoga informasi ini bisa berguna bagi anda untuk melakukan layanan mengurus pajak. 

Tags: No tags