Apa sih pajak penghasilan itu?

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan?

Jasa Konsultan PajakSetiap bulan tentu kita mendapat penghasilan. Tentu penghasilan itu kita dapatkan sebagai upah dari kita melakukan perkerjaan. tentu saja ketika kita mendapat upah itu kita tidak luput dari pajak. Tentu banyak orang akan merasa penasaran dengan hal itu. maka dari itu di bawah ini kami konsultan pajak Jakarta akan memberikan informasi pada tentang pajak penghasilan. Penasaran kan? Yuk kita baca bersama sama penjelasan yang ada dibawah ini.

Pengertian pajak penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang diberikan dan juga ditujukan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang sudah didapatkan dan juga diterima dalam satu tahun pajak. Adapun bentuk dari penghasilan yang dimaksud ialah dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Baca Juga : Apa sih Pajak Penerangan Jalan itu?

Ciri-ciri dari pajak penghasilan

Dalam melakukan pajak penghasilan itu mempunyai beberapa ciri ciri. Adapun ciri ciri dari pajak penghasilan adalah:

  • Pajak ini dikenakan dan berlaku untuk semua termasuk  para individu dan juga pihak perusahaan di mana pihak individu ini berkerja.
  • Warga negara asing yang memutuskan untuk melakukan kerja di Indonesia juga akan di kenakan pajak penghasilan.
  • Pajak penghasilan ini berlaku bagi  bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai.
  • Adapun orang orang yang di kenai pajak yang di maksud di sini adalah orang orang yang telah mempunyai no NPWP.
  • Pajak penghasilan ini biasanya di bayarkan oleh wajib pajak setiap satu tahun sekali.
  • Di mana semakin tinggi pendapatan dan juga penghasilan yang di terima oleh seseorang di dalam waktu satu tahu. Maka semakin tinggi pula jumlah pajak yang di kenakan pada orang tersebut. 
  • Untuk melakukan pembayaran pajak ini, orang bisa melakukan pembayaran secara langsung maupun juga secara online. 

Itulah tadi informasi yang bisa kami berikan dan juga  sampaikan untuk anda tentang pajak penghasilan. Semoga informasi itu bermanfaat untuk anda dalam melakukan layanan mengurus pajak di Jakarta.

Tags: No tags