Apa sih Pajak Penerangan Jalan itu?

Pernah Mendengar Pajak Penerangan Jalan? Simak Penjelasannya di Artikel Ini

Jasa Konsultan PajakPajak adalah suatu hal yang tidak perlu ditakuti. Sebab dengan adanya pajak maka negara akan lebih leluasa dalam membangun berbagai sarana publik yang tentunya masyarakat juga yang akan memakainya.

Adapun sarana dan prasarana yang merupakan hasil dari pungutan pajak itu seperti jalan, jembatan, dan aneka macam jenis fasilitas umum lainnya. Namun rupanya di sini pajak itu tidak hanya memiliki 1 jenis saja.

Namun pajak itu terdiri dari beragam macam jenis. Adapun salah satu pajak ini bernama pajak penerangan jalan. Mungkin bagi para orang awam yang tidak pernah mengikuti dunia perpajakan pasti akan merasa penasaran. Maka dari itu kami selaku konsultan pajak Jakarta akan memberikan informasi pada anda semua tentang pajak penerangan  jalan itu. anda tentu penasaran kan? Yuk kita baca secara bersama sama. 

Pengertian dari Pajak Penerangan jalan

Pajak penerangan jalan adalah suatu jenis pajak yang dikenakan pada semua orang dengan tujuan untuk membayar upah listrik. Biasanya pajak penerangan jalan dibayarkan sebulan sekali. 

Baca Juga : Apa Sih Jenis-Jenis Pajak?

Ciri-ciri dari pajak penerangan jalan

Biasanya sebagian besar itu masing-masing pajak mempunyai ciri-ciri  masing. Adapun juga juga pada pajak penerangan jalan itu juga mempunyai ciri-ciri khusus. Adapun ciri-ciri khas dari pajak penerangan adalah:

  • Semua jenis bangunan atau rumah wajib dikenai dengan pajak penerangan jalan
  • Setiap rumah atau bangunan itu sendiri dikenai biaya yang berbeda beda antara satu dengan yang lainnya
  • Tempat tempat milik kedutaan, konsulat dan milik milik perwakilan asing tidak di kenai biaya pajak penerangan jalan
  • Jika rumah atau pun juga bangunan yang hanya menggunakan dan juga memakai daya listrik kurang dari 200 KVA  tidak perlu melakukan ijin pada pihak pengelola pajak penerangan jalan.
  • Pajak ini dibayarkan setiap bulan.

Itulah informasi tentang pajak penerangan jalan.  Semoga informasi itu berguna untuk anda. Jika anda memerlukan bantuan jasa konsultan pajak Jakarta dalam mengurus urusan pajak. Anda bisa hubungi Kami melalui kontak kami.

Tags: No tags