Kenalan yuk dengan Pajak Pertambahan Nilai

Kenalan yuk dengan Pajak Pertambahan Nilai

Layanan Mengurus PajakSetiap hari kita bisa memakai dan menggunakan beragam macam jenis fasilitas umum. Adapun fungsi dan juga tujuan dari adanya fasilitas umum adalah agar mempermudah kita dalam melakukan aktivitas kita. Adapun fasilitas umum itu sendiri tidak didirikan dan dibangun dari uang pemerintah. Adapun dana yang dipakai untuk membangun fasilitas umum itu didapatkan dari pajak yang kita bayar. Adapun pajak itu sendiri adalah suatu pungutan yang dikenakan bagi seseorang atau instansi. 

Di mana  pajak itu dibayarkan tiap tahun dengan tujuan untuk membangun aneka macam jenis fasilitas dan sarana prasarana umum. Adapun rupanya pajak itu sendiri tidak hanya 1 jenis saja  namun ada beberapa jenis pajak. Salah satu jenis pajak adalah pajak pertambahan nilai. Mungkin bagi para orang awam akan penasaran dengan apa itu pajak pertambahan nilai itu. maka dari itu kami sebagai penyedia jasa konsultan pajak di Jakarta akan memberikan beberapa  informasi untuk anda tentang pajak pertambahan nilai. Anda penasaran kan? Yuk kita baca bersama sama penjelasan kami dibawah ini. 

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai adalah suatu pajak yang dikenakan pada seseorang baik individu maupun instansi karena telah menggunakan dan juga memakai suatu barang. 

Baca Juga : Cek yuk apa sih Pajak Kendaraan Bermotor Itu?

Jenis Barang yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Adapun jenis-jenis barang yang mendapatkan pajak pertambahan nilai yaitu: 

  • Pajak pertambahan nilai atau PPn dikenakan atau berlaku pada semua jenis barang import
  • Pajak pertambahan  nilai ini tidak dikenakan pada bahan kebutuhan pokok dan juga pada barang barang hasil dari tambang
  • Makanan dan juga minuman yang dijual direstoran tidak dikenai pajak pertambahan nilai
  • Jasa pelayanan sosial dan juga kesehatan tidak di kenai pajak pertambahan nilai.
  • Barang yang di ekspor ke luar negeri masuk dalam jenis barang yang di kenai PPN.

Itulah tadi informasi yang bisa kami bagikan. Semoga informasi itu bisa berguna untuk anda dalam pengurusan pajak. Jika anda memerlukan bantuan layanan mengurus pajak. Silahkan hubungi kami.

Tags: No tags