Layanan Mengurus Pajak – Bagi setiap wajib pajak, pelaporan SPT tahunan adalah sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan. Wajib pajak sendiri merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemahaman tentang wajib pajak sangat penting. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa wajib pajak adalah warga negara yang membayar pajak. Padahal, menurut undang-undang, wajib pajak juga memiliki wewenang untuk memungut pajak contohnya bendahara. Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa wajib pajak adalah orang yang memiliki NPWP. Akan tetapi, wajib pajak dijelaskan lebih lanjut termasuk pribadi yang belum atau tidak memiliki NPWP. NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Meskipun begitu, terdapat pula wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Seperti seorang karyawan yang bekerja pada satu instansi kemudian menerima gaji tanpa menginformasikan NPWP ke perusahaannya. Orang tersebut tetap disebut wajib pajak karena tetap membayar dan melaporkan pajaknya melalui perusahaan. Pengertian wajib pajak yang keliru selanjutnya adalah banyak orang masih beranggapan wajib pajak hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Mereka yang memiliki penghasilan di bawah PTKP juga dianggap sebagai wajib pajak dan berkewajiban untuk melaporkan pajaknya. Jadi pelaporan SPT tahunan wajib bagi setiap wajib pajak baik yang berpenghasilan maupun tidak atau dengan penghasilan tidak kena pajak.
Baca Juga: Pengetahuan Umum tentang SPT Tahunan Pribadi untuk Anda
Karena disebut sebagai wajib pajak, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban wajib pajak antara lain seperti memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, kooperatif pada saat mengikuti pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya. Sehingga, pelaporan SPT sebagai wujud tanggung jawab sebagai wajib pajak sudah sepatutnya untuk dilaporkan setiap tahunnya. SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat pemberitahuan (SPT) harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai informasi yang ada.
SPT tahunan sendiri dapat dibedakan dalam SPT perorangan atau pribadi dan SPT badan. Jenis formulir untuk pelaporan SPT tersebut tentunya berbeda. Batas akhir pelaporan antara SPT pribadi dan SPT badan juga tidak sama. Apabila pada SPT pribadi akhir pelaporannya jatuh pada tanggal 31 maret setiap tahunnya. Untuk SPT badan, batas akhir pelaporan SPT pada tanggal 30 april setiap tahunnya. Untuk lebih lanjut, berikut ini penjelasan terkain jenis formulir SPT.
- Formulir SPT bagi perorangan atau pribadi
- Formulir SPT 1770SS
Jenis formulir SPT ini diperuntukkan bagi karyawan atau pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta.
- Formulir SPT 1770S
Jenis formulir SPT ini ditujukan bagi karyawan dan pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta.
- Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.
- Formulir SPT badan
- Formulir 1771
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Formulir SPT 1171 memiliki enam lampiran mulai dari lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, 1771-VI. Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau menghubungi kontak person kami di halaman ini. Dan pada akhirnya konsultan pajak kami akan membantu anda.