Segala Hal tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

Jasa Konsultan Pajak – Setiap warga Negara yang berpenghasilan dan merupakan wajib pajak, memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pembayaran pajak penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Pajak Penghasilan atau disingkat dengan PPh dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam hal ini, bukti pembayaran pajak akan dilaporkan melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Pelaporan SPT tahunan hukumnya wajib bagi setiap wajib pajak berpenghasilan. Pelaporan SPT tersebut memiliki batas akhir yang harus dipenuhi.

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Subjek PPh meliputi : Orang pribadi; Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; Badan. Badan merupakan sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan tersebut meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Subjek pajak akan dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Maka dari itu, bagi wajib pajak berpenghasilan wajib melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan. Hal tersebut merupakan sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui tentang SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Dalam pelaporan SPT tahunan PPh pribadi dan badan memiliki formulir pengisian yang berbeda, seperti penjelasan di bawah ini.

  1. Formulir Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Formulir SPT tahunan pajak penghasilan bagi orang pribadi terbagi menjadi :

  • Formulir SPT Tahunan 1770SS dengan kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja Penghasilan lain.
  • Formulir SPT Tahunan 1770S dengan kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.
  • Formulir SPT Tahunan 1770 khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
  1. Formulir Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Badan

Untuk jenis formulir pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan badan yang digunakan adalah formulir 1771. Formulir ini ditujukan bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.  Batas akhir pelaporan SPT tahunan badan jatuh pada tanggal 30 April berbeda dengan SPT pribadi yang jatuh pada tanggal 31 Maret.

Pengisian laporan SPT tahunan pajak penghasilan baik pribadi maupun badan, harus dilakukan dengan benar dan lengkap. Dokumen serta lampiran yang dibutuhkan harus dipersiapkan dengan baik. Karena segala bentuk pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan telah diatur dalam perundang-undangan dan ketentuan pajak dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Bagi wajib pajak yang melanggar ataupun terlambat dalam melakukan pelaporan SPT tahunan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Maka dari itu, penting sekali melaksanakan kewajiban dan tunaikanlah tanggung jawab dalam melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan.

Apabila anda memiliki pertanyaan, maka anda dapat mengisi kolom dibawah ini atau hubungi kami melalui kontak person kami di halaman ini. Jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.

Comments are disabled.