Ketahui dan Pahami tentang Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 21)

Layanan Mengurus Pajak – Pajak merupakan pungutan yang diperoleh dari wajib pajak untuk di setorkan pada kas negara. Uang dari setoran pajak yang didapatkan digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak harus dilaksanakan dengan tepat karena pelaksanaannya telah diatur dalam ketentuan undang-undang.

Pajak adalah suatu bagian dari hak dan kewajiban hidup bagi setiap warga negara di Indonesia. Terlebih lagi bagi warga Negara yang memiliki NPWP atau bisa disebut dengan wajib pajak. Pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB). Jenis pajak yang paling umum kita jumpai adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak penghasilan dapat dikenakan pada orang pribadi ataupun badan usaha maupun perusahaan.

Pajak penghasilan atau yang disingkat dengan PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2. Disini akan kita bahas terkait dengan PPh pasal 21 yang merupakan pajak penghasilan dari seorang wajib pajak yang memiliki penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015 PPh pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
  • Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Menggunakan Layanan e-SPT dalam Pelaporan SPT PPh Badan

Pajak penghasilan atau PPh pasal 21 dikenakan atas segala penghasilan. Pengenaan PPh pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotongan pajak PPh pasal 21. Sebagai pihak yang dipotong dari PPh pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan tersebut berhak mendapatkan bukti potong dari pihak yang memotong. Subjek bagi pajak PPh pasal 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21. Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

Dasar pengenaan pajak adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Sedangkan untuk dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).Tarif PPh pasal 21 dipotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif yang artinya semakin tinggi pengasilan yang diterima maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:

  • 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000.
  • 15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
  • 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.
  • Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.

Penyetoran pajak penghasilan (PPh) harus disetorkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sekarang ini proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Dengan begitu akan semakin memudahkan bagi setiap wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags