Konsultan Pajak Surabaya – Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Seluruh badan usaha baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar pajak. Ketentuan dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sudah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan menteri keuangan. Oleh sebab itu, pajak memiliki sifat yang wajib dan harus dilaksanakan bagi setiap wajib pajak. Bahkan, ada sanksi yang diterapkan bagi setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan yang telah diatur tersebut.
Pajak memiliki beberapa jenis yang seringkali kita jumpai. Setiap jenis pajak tersebut memiliki fungsi dan cara penghitungan yang berbeda. Anda harus mengenal dengan baik setiap jenis pajak dan penghitungannya agar dapat melakukan pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak dengan tepat. Salah satu jenis pajak yang sering sekali kita temui dalam dunia bisnis dan usaha adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Dalam transaksi sehari-hari seringkali kita menemukan adanya PPN tersebut. Dalam hal ini pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir atau pembeli. Anda bisa menemukan bukti adanya PPN pada lembaran struk belanja atau pembelian yang dilakukan.
UU PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.
Baca Juga: Ketahui Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan oleh Badan Usaha
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan dan disetorkan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pembebanan PPN tersebut diberikan pada konsumen akhir seperti yang sudah di bahas diatas. Setiap PKP berkewajiban untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN Terutang. Terdapat dua jenis PPN yang perlu untuk diketahui yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan dikenakan saat PKP membeli, memperoleh ataupun membuat produk. Sedangkan PPN Keluaran dikenakan ketika PKP menjual produk. Tidak semua usaha bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut. Berikut ini objek pajak pertambahan nilai (PPN).
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semual tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan
Ketentuan dalam penghitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah diatur oleh UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 7. Ketentuan tersebut yaitu tarif PPN 10% untuk penyerahan dalam negeri, tarif PPN 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Serta tarif pajak yang dikenakan dapat berubah mulai dari tarif minimal 5% sampai maksimal 15%. Dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) anda harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP). Yang termasuk dalam DPP yaitu Harga jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai ekspor, dan Nilai lain-lain. PPN dapat dihitung dengan rumus tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.