Kajian Penghitungan PPh Badan Usaha yang Harus Dipahami

Konsultan Pajak – Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Pajak bersifat wajib bagi setiap orang khususnya wajib pajak baik pribadi ataupun badan. Pajak bagi perorangan atau pribadi merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang sebagai karyawan atau pegawai. Sedangkan pajak badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan atau badan usaha. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan. Penghasilan tersebut dapat diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Dalam menghitung pajak penghasilan anda harus memahami dengan baik tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Taat pajak menjadi hal yang penting sebagai sarana dalam melaksanakan tanggungjawab satu perusahaan. Pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak maupun ketepatan membayar pajak merupakan salah satu hal yang berpengaruh dalam perusahaan. Bagi sebuah perusahaan yang disiplin dalam membayar pajak serta melaporkannya, hal tersebut membuktikan bahwa perusahaan memiliki kredibilitas yang baik. Sehingga akan memudahkan perusahaan lain untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Pajak penghasilan badan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak. Bagi seluruh badan usaha baik yang berbentuk PT, Fa, dan CV yang memiliki NPWP diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan ini. Agar lebih memahami penghitungan pajak penghasilan (PPh) badan, perhatikanlah penjelasan berikut ini.

Mekanisme Perhitungan Pajak

Sebelum melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha, Anda harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan. Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Kemudian anda bisa melakukan penghitungan pajak terutang. Untuk menghitung pajak terutang, anda dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%.

Sebagai contoh, berikut ini cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:

Apabila perusahaan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.

Namun perlu diperhatikan bahwa penghasilan yang dipotong dengan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif yang dikenakan untuk pajak finah telah diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Apa itu PPN yang Dikenakan pada Sebuah Badan Usaha?

Ketentuan Lain PPh Badan

Selain mekanisme diatas, anda juga perlu mengetahui peredaran bruto dan kepentingannya dalam menghitung PPh Badan. Peredaran bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan. Apabila wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebaliknya, wajib pajak yang melakukan pembukuan dengan benar, maka penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis pada pembukuan. Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat dilihat pada pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, seperti penjelasan berikut ini:

  1. Peredaran Bruto hingga Rp 50 Miliar

Perusahaan dengan penghasilan kurang dari 4,8 Miliiar dapat dikenakan tarif 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sedangkan perusahaan dengan bruto lebih dari 4,8 Miliar sampai dengan 50 miliar dapat dihitung dengan :

[(50%x25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas

  1. Peredaran Bruto di Atas Rp 50 Miliar

PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif. Jadi dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan tetap adalah 25% x penghasilan kena pajak.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags