Konsultan Pajak Bandung – Pajak merupakan salah satu hal yang penting dalam sumber pendapatan Negara untuk pembangunan dan sebagainya. Tidak hanya orang pribadi, subjek pajak yang memiliki kewajiban dalam menyetorkan pajak termasuk juga badan. Yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan dengan tujuan melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha. Bentuk badan dimaksud adalah perseroan komanditer, perseroan terbatas, badan usaha miliki Negara, badan usaha milik daerah, firma, koperasi, yayasan, lembaga, organisasi massa, dan lain sebagainya.
Sebagai wajib pajak yang bertanggungjawab, membayar pajak tepat waktu sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, tidak hanya itu, memahami dengan baik ketentuan pajak juga harus diketahui dengan baik. Termasuk dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak badan. Salah satu jenis pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak badan adalah pajak penghasilan atau yang dikenal dengan istilah PPh.
Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk badan usaha tidak hanya satu. PPh tersebut meliputi beberapa pasal dengan ketentuan masing-masing. Dalam hal ini, akan dibahas terkait dengan PPh pasal 23 yang perlu diketahui dengan baik. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Biasanya PPh 23 dikenakan ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak tersebut meliputi penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau yang menerima jasa.
PPh pasal 23 dikenakan bagi pihak penjual atau penerima penghasilan. Sebagai pihak yang memberikan jasa dan menerima penghasilan, maka penjual akan menerima PPh pasal 23. Sedangkan bagi pihak pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut ke kantor pajak. Berikut ini daftar yang bisa dipahami terkait siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPh pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23.
Baca Juga: Kajian Penghitungan PPh Badan Usaha yang Harus Dipahami
Pihak yang Dapat Memotong PPh Pasal 23
- Badan Pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggaraan kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Dirjen Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud meliputi :
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Notaris
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Pengacara
- Konsultan
- Orang pribadi yang menjalankan usaha dengan penyelenggaraan pembukuan atas biaya berupa sewa
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
- Wajib pajak dalam negeri baik orang pribadi dan badan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Sedangkan untuk tarif PPh pasal 23 dikenakan atas dasar pengenaan pajak atau DPP yaitu jumlah bruto dari penghasilan. Tarif yang diberlakukan oleh PPh pasal 23 yaitu 15% dan 2% tergantung dengan objek pajaknya. Tarif PPh pasal 23 tarif 15% dikenakan pada jumlah bruto atas dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti. Kemudian hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
PPh pasal 23 dengan tariff 2% dikenakan pada jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Selanjutnya jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan. Selain itu, PPh pasal 23 tarif 2% juga dikenakan atas jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya. Dalam hal tersebut yang dimaksud jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.