Bagaimanakah Pengusaha yang Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Bagaimanakah Pengusaha yang Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak?

Jasa Konsultan Pajak Tangerang – Pengusaha merupakan sebuah profesi yang sangat menjanjikan. Tidak sedikit orang yang sekarang ini memilih menjadi seorang pengusaha sukses. Menjadi seorang pengusaha sukses merupakan hal yang tidak mudah, perlu adanya kerja keras dan pengetahuan yang luas. Sebelum itu, anda perlu untuk mengetahui dengan baik tanggung jawab dan kewajiban pengusaha termasuk soal masalah pembayaran pajak. Tentunya pajak bukan merupakan hal yang asing lagi dan sudah seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya bagi karyawan saja, namun pengusaha juga memiliki kewajiban untuk taat pajak.

Pengusaha juga merupakan seorang wajib pajak yang harus melaksanakan tanggung jawabnya baik dalam penyetoran maupun pelaporan pajak. Namun, tidak semua pengusaha kena pajak atau dapat disebut sebagai PKP. Yang dimaksud dengan PKP disini adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga sang penjual jasa. Pengusaha kena pajak akan diterima oleh pengusaha yang menghasilkan omset lebih dari Rp 4,8 miliar selama satu tahun. Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga Rp4,8 miliar selama satu tahun buku. Namun, para pengusaha kecil ini masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan.

Pengusaha kena pajak memiliki beberapa kewajiban, seperti membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang dan jasa. Kemudian, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN yang dikenakan pada saat penjualan ini disebut dengan pajak keluaran. Selanjutnya, pengusaha kena pajak memiliki tugas untuk mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan. Hasil pengurangan tersebut merupakan PPN kurang bayar yang harus disetorkan kepada negara. Yang terakhir, hasil dari perhitungan pajak tersebut perlu untuk dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Manfaat dan Fungsi Pajak Bagi Negara dan Rakyat

PPN sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dasar aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Selain pengusaha kena pajak, dapat diketahui pula pengusaha tidak kena pajak. Non PKP tidak bisa mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan status PKP. Selain itu, pengusaha tidak kena pajak tidak memiliki kewajiban melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Namun, pengusaha dengan status non-PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan satu tahun peredaran brutonya berhasil melebihi Rp4,8 miliar. Kriteria Pengusaha yang tidak kena pajak yaitu:

  1. Pengusaha mikro dengan aset atau kekayaan bersih sebanyak Rp50 juta dan memiliki omzet rata-rata setiap tahunnya di bawah Rp300 juta
  2. Pengusaha kecil yang asetnya berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet penjualan rata-rata setiap tahunnya Rp300juta hingga Rp2,5 miliar.
  3. Usaha menengah dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan omzet penjualan kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar setiap tahunnya

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags