Penjelasan dan Penghitungan PPh Pasal 26 Secara Detail untuk Anda

Layanan Mengurus Pajak Malang – Pajak adalah satu kewajiban bagi setiap warga Negara khususnya bagi wajib pajak. Wajib pajak sendiri dapat berupa wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Jenis pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak memiliki jenis yang beragam. Salah satunya pajak penghasilan atau PPh yang sangat sering dikenakan baik pada wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. PPh yang dikenakan pada wajib pajak dapat berupa PPh pasal 21, 23, 26, dan pasal-pasal lainnya.  Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri yaitu PPh pasal 26.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. PPh Pasal 26 mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26. Terdapat pengecualian mengenai PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, yaitu tidak berlaku untuk yang bukan BUT di Indonesia. Menurut ketentuan PPh Pasal 26, tarif umum yang dikenakan adalah 20% dan bisa berubah jika Wajib Pajak mengikuti Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:

  1. Dividen
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
  3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan asset
  4. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala
  7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya
  8. Perolehan keuntungan dari penghapusan utang

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:

  1. Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
  2. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Baca Juga: Konsultan Pajak Malang Paling Ahli Dalam Menangani Masalah Pajak

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia. Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Perkembangan jaman yang semakin maju seperti sekarang ini telah membuat bisnis tumbuh dan berkembang dengan pesat di banyak negara. Pemerintah sudah mengatur kebijakan mengenai pajak penghasilan PPh Pasal 26 agar setiap transaksi bisnis yang berhubungan dengan Wajib Pajak Luar Negeri. Hal tersebut bertujuan agar bisnis yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. Sumber pendapatan negara ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan nasional.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.