Ketahui Lebih Jauh tentang PPh Badan dan Nilai Penghasilan Kena Pajak

Ketahui Lebih Jauh tentang PPh Badan dan Nilai Penghasilan Kena Pajak

Jasa Konsultan Pajak Malang – Pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak harus dilakukan dengan baik. Seperti halnya penghitungan pajak penghasilan (PPh) khususnya PPh badan. Hal ini merupakan satu hal yang penting untuk diketahui oleh setiap wajib pajak badan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Penghitungan PPh badan tersebut menghasilkan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak dalam untuk setiap tahun pajak. Mekanisme penghitungan pajak di Indonesia diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri. Dengan kata lain, sistem tersebut memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada setiap wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Sesuai konsep pajak penghasilan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Baik melalui penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia, yang kemudian diperhitungkan secara keseluruhan sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diperoleh wajib pajak badan selama tahun pajak berjalan. Penghasilan kena pajak sendiri mengacu pada keuntungan bersih yang diperoleh dari total pendapatan dikurangi beban usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penghitungan tersebut dibuktikan dengan adanya pembukuan atau minimal pencatatan yang dapat dibuktikan kebenarannya. Setelah mengetahui nilai penghasilan kena pajak, barulah kemudian dapat diketahui berapa pajak yang terutang dengan mengalikannya dengan tarif PPh badan yang berlaku.

Badan usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun, akan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Untuk badan usaha yang memiliki pendapatan bruto antara Rp4,8 miliar-Rp 50 miliar, sesuai Pasal 31E UU PPh, badan usaha tersebut dikenakan dua tarif, yaitu (1) tarif 12,5% untuk PPh yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan Rp4,8 miliar) dan (2) tarif 25% untuk PPh yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto Rp4,8 miliar-Rp 50 miliar). Penghasilan bruto sendiri merupakan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional perusahaan atau wajib pajak badan maka akan diperoleh penghasilan neto komersial. Penghasilan neto komersial inilah yang akan menjadi dasar untuk menghitung penghasilan neto fiskal.

Baca Juga: Penjelasan dan Penghitungan PPh Pasal 26 Secara Detail untuk Anda

Wajib pajak badan dalam tahun pajak berjalan berkewajiban untuk melunasi pajak terutang dalam suatu tahun pajak. Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan. Dengan mengkreditkan pajak penghasilan (PPh) yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun. Aturan mengenai kredit pajak telah diatur dalam Pasal 28 UU PPh.

Untuk mendapatkan nilai nominal penghasilan kena pajak badan, langkah yang dilakukan dengan mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan. Setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan maka dapat ditentukan neto fiskal. Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami oleh badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut. Hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut merupakan besaran nilai penghasilan kena pajak yang dimaksud.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak dan Anda membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara Online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags