Kenali Jenis Pajak Restoran yang Dikenakan Atas Usaha Kulliner Anda

Kenali Jenis Pajak Restoran yang Dikenakan Atas Usaha Kulliner Anda

Layanan Mengurus Pajak Semarang – Tambahan biaya berupa pajak yang dikenakan dalam struk belanja, tentunya sudah bukan merupakan hal yang asing lagi. Terutama bagi anda yang sering mengadakan acara makan bersama di suatu restoran atau rumah makan. Ketika anda melakukan pembayaran di restoran, pada struk bukti pembayaran akan tertera pajak yang dikenakan atas makanan yang telah anda pesan. Sebagian orang berpendapat bahwa pajak yang dikenakan pada restoran adalah pajak pusat. Padahal, sebuah restoran atau rumah makan dikenakan atas pajak daerah. Untuk lebih memahami hal tersebut, simak penjelasan berikut ini.

Pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga atau katering. Umumnya, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Persentase tarif pajak restoran tersebut tidak jarang membuat banyak orang mengira pajak yang dikenakan ketika membeli makanan dan minuman di sebuah restoran dikategorikan sebagai PPN. Padahal, pajak restoran berbeda dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Jika PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak restoran justru dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dahulu, pajak restoran juga sering disebut disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1).

PB1 atau pajak bangunan 1 yang dikenakan kepada sebuah restoran akan diterapkan setelah biaya servis yang juga dibebankan kepada konsumen. PB1 adalah pajak yang dikenakan atas sajian yang diberikan. Maka biasanya dibebankan kepada konsumen yang menerima sajian dan servis dari sebuah restoran. Tidak semua perusahaan kuliner dikenakan pajak restoran berupa PB1 tersebut. Hanya restoran yang sudah mencapai bruto tertentu sesuai dengan peraturan pajak yang akan dikenakan atas pajak restoran. Restoran yang sudah dikenakan PB1 tidak perlu lagi dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Untuk subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran atau tempat makan yang dikunjungi.

Baca Juga: Konsultan Pajak Semarang yang Memiliki Manfaat Menguntungkan Bagi Anda

Untuk lebih memahami pajak restoran yang akan dikenakan atas bisnis kuliner atau restoran dan kafe yang anda miliki, mengetahui objek pajak perlu untuk dilakukan. Objek pajak pada pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, dan semacamnya. Biasanya, pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak, yaitu pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya tergabung atau menjadi satu manajemennya dengan sebuah hotel. Selain itu, pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200.000.000 per tahun, maka tidak termasuk ke dalam objek pajak.

Cara menghitung pajak restoran berdasarkan pada pokok pajak restoran yang terutang, yakni dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak merupakan sejumlah bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran. Selain pajak daerah yang dikenakan atas restoran atau kafetaria, beberapa jenis pajak lain juga dapat dikenakan diantaranya:

  1. PPh 21

Pph 21 adalah pajak yang dibebankan dari pemotongan gaji karyawan dan non karyawan. Biasanya jabatan atau posisi mempengaruhi pajak jenis ini.

  1. PPh 4 (2)

Pph 4(2) adalah pajak atas sewa asset atau bangunan orang lain. Hal ini tentu hanya berlaku bila restoran yang dikelola masih memakai sistem sewa pada tempat atau beberapa assetnya.

  1. PPh 22

Pph 22 adalah pajak yang dikenakan jika restoran yang dikelola melakukan impor. Berbeda dengan pajak lainnya yang dibayar setelah perhitungan berjalan, Pph 22 justru dibayar dimuka. Untuk besarannya adalah 7,5% namun bila Anda memiliki API maka restoran Anda hanya perlu membayar 2,5% saja.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak dan bantuan layanan mengurus pajak di Semarang misalnya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags