Jasa Konsultan Pajak Semarang – Pajak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama setiap warga Negara. Bahkan segala undang-undang dan ketentuan pajak harus dilaksanakan baik pribadi atau badan. Setiap badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sudah pasti merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Sementara, penghasilan atas usaha yang didapatkan oleh suatu badan disebut dengan objek pajak. Dengan demikian, status badan tersebut menjadi wajib pajak yang berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak badan, perlu adanya pemahaman yang baik terkait dengan seluruh kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.
Dalam benak anda pasti muncul sebuah pertanyaan bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Badan. Terlebih lagi setelah pemerintah Indonesia menerapkan sistem Self assessment system pasca reformasi pajak tahun 1983. Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada setiap Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Keberhasilan dalam sistem ini bertumpu pada tingkat kepatuhan setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak dan membayarkan kekurangan pajaknya secara sukarela. Lalu bagaimana cara menghitung nominal pajak terutang yang benar sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang ada. Berikut ini penjelasannya untuk dipahami dengan baik.
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia, akan diperhitungkan secara keseluruhan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara, penghasilan luar negeri yang sudah dipajaki oleh negara sumber akan dikreditkan dari pajak terutang sesuai ketentuan perpajakan. PPh Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh wajib pajak badan selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk wajib pajak badan skala mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Pemerintah telah mengatur pembedaan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan skala bisnis suatu badan. Seperti wajib pajak badan UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 M dan belum wajib melakukan pembukuan dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Akan tetapi, pemanfaatan PPh Final tersebut berlaku secara opsional sehingga wajib pajak badan UMKM bebas memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan badannya. Mereka dapat mengggunakan tarif PPh normal seperti diatur dalam pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 25% x Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income).
Baca Juga: Kenali Jenis Pajak Restoran yang Dikenakan Atas Usaha Kulliner Anda
Sedangkan penghasilan kena pajak merupakan istilah yang mengacu pada hasil keuntungan bersih yang diperoleh badan usaha. Dimana keuntungan bersih tersebut diperoleh dari total pendapatan dikurangi beban operasional (pendapatan-biaya operasional). Penghitungan ini pun harus dibuktikan melalui penyelenggaraan pembukuan atau minimal pencatatan yang dapat dibuktikan kebenarannya. Untuk menghitung Penghasilan Neto Fiskal, wajib pajak berpedoman pada ketentuan hukum perpajakan (UU PPh). Sementara penghasilan komersial berpedoman pada Standard Akuntansi Keuangan (SAK). Perbedaan ketentuan komersial dan fiskal berakibat pada timbulnya selisih yang dinamakan koreksi fiskal. Pengaruh koreksi fiskal terhadap perhitungan pajak yaitu apabila koreksi positif dapat menambah beban pajak terutang. Sedangkan koreksi negatif sifatnya dapat mengurangi beban pajak terutang.
Penghasilan neto fiskal dan penghasilan kena pajak adalah dua hal yang sangat penting dalam menghitung besarnya pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Bagi wajib pajak badan, penghasilan neto fiskal umumnya sama dengan penghasilan kena pajak. Bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan, yang dimaksud penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto komersial, ditambah koreksi fiskal positif, dikurangi koreksi fiskal negatif. Penghasilan neto komersial adalah laba bersih basis aktual yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun menurut standar akuntansi keuangan.
Apabila anda yang berada di Semarang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.