Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Perihal PPh Pasal 23

Layanan Mengurus Pajak Palembang – Pajak sebagai satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak dengan penuh tanggung jawab. Bagi wajib pajak, tentunya sudah mengetahui apa itu PPh pasal 23. Pastinya wajib pajak telah mengetahui bahwa PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 mengatur jenis pajak penghasilan yang dipungut atas penghasilan. Dimana penghasilan tersebut berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang penghasilan yang telah dipotong pada PPh pasal 21.  Dalam hal ini, tarif yang dikenakan didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang diperoleh. Umumnya, dua jenis tarif PPh 23 yang diberlakukan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.

Pada umumnya, jenis penghasilan yang dimaksud berasal dari transaksi antara pihak yang menerima penghasilan dan pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan disini adalah pembeli atau penerima jasa, yang nantinya akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut. Secara umum, objek PPh Pasal 23 meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan penghasilan sejenisnya selain kepada orang pribadi
  • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, dengan pengecualian sewa tanah dan bangunan
  • Imbalan yang diperoleh sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, serta jasa lainnya selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21

Untuk tarif 15% yang dikenakan pada PPh pasal 23 dari jumlah bruto akan dikenakan atas:

  1. Dividen dengan pengecualian pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti
  2. Hadiah dan penghargaan yang diperoleh selain dengan yang telah dipotong PPh pasal 21

Sedangkan untuk tarif 2% dari jumlah bruto pada PPh pasal 23 akan dikenakan atas:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan bangunan
  2. Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan dan jasa lainnya

Baca Juga: Konsultan Pajak Palembang Terbaik yang Patut Dipertimbangkan Dalam Membantu Masalah Pajak Anda

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka akan dipotong nilai pajak 100% lebih tinggi daripada tarif PPh Pasal 23. Jumlah bruto dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Dimana penghasilan tersebut dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.

Dalam hal peminjaman dana dan pembayaran bunga kepada pemilik dana, maka yang harus dilakukan adalah:

  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 23
  2. Melakukan penyetoran PPh dengan membuat kode billing dan penyetorannya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Sedangkan dalam hal penggunaan jasa dari wajib pajak badan, maka yang harus dilakukan adalah:

  1. Mengetahui apakah jasa yang digunakan termasuk ke dalam jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23
  2. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 23
  3. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dan penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  4. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Selanjutnya, dalam hal penyewaan harta selain tanah dan atau bangunan, maka yang perlu untuk dilakukan adalah:

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 23
  2. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dan penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

Apabila anda yang sedang berada di Palembang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.