Tahukah Anda Tentang Restitusi Pajak atau Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak

Tahukah Anda Tentang Restitusi Pajak atau Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak?

Jasa Konsultan Pajak Palembang – Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, tidak sedikit orang yang masih belum melakukan pembayaran pajak secara efektif. Banyaknya peraturan pajak yang rumit dan seringkali mengalami perubahan, tidak jarang membuat wajib pajak salah ataupun keliru dalam membayarkan pajak. Bahkan, kurangnya pengetahuan tersebut memungkinkan anda mengalami kelebihan bayar pajak. Apabila hal tersebut terjadi, anda bisa mengajukan restitusi pajak.

Restitusi pajak adalah istilah dari permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Atau sederhananya yaitu dalam restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Dimana restitusi pajak hanya bisa terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Ataupun wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan tidak memiliki utang pajak lainnya.

Adanya peraturan tentang restitusi pajak memiliki tujuan untuk melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak ini juga menjadi sebuah jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Dalam pengajuan restitusi pajak, terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi. Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mendapatkan restitusi pajak seperti PPh dan PPN yaitu:

  1. Memenuhi kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan percepatan restitusi

Terdapat tiga kategori yang berhak atas percepatan restitusi yaitu wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta. Kemudian, wajib pajak badan yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar. Dan PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.

  1. Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT

Dimana wajib pajak tersebut tidak memiliki tunggakan pajak. Kemudian laporan keuangan telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Dan tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

  1. PKP berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan

Dalam hal ini PKP yang dimaksud adalah perusahaan terbuka, BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Perihal PPh Pasal 23

Sedangkan atas pajak yang lebih dibayarkan, wajib pajak berhak untuk melakukan pengajuan pengembalian pajak atau restitusi. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tersebut bisa dilakukan atas dua kondisi yaitu:

  1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Kondisi ini terjadi apabila seorang wajib pajak membayarkan pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak

  1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan PPnBM

Kondisi selanjutnya terjadi dimana wajib pajak melakukan pembayaran pajak lebih besar dari yang semestinya dibayarkan

Apabila pajak yang dibayarkan menurut perhitungan yang lebih besar daripada yang seharusnya menurut ketentuan perpajakan, maka dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Untuk mengajukan pengembalian pajak tersebut, permohonan dapat diajukan melalui:

  • SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh)
  • SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN atau PPnBM)

Dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak, anda dapat memilih untuk proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa. Dalam proses pengembalian pendahuluan hanya dapat dilakukan bagi wajib pajak tertentu. Dimana proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru. Sedangkan untuk proses restitusi biasa, proses pengembalian pajak akan dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Apabila anda yang berada di Palembang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags