Pelajari Lebih Lanjut tentang PPN Atas Sewa Bangunan dengan Baik

Pelajari Lebih Lanjut tentang PPN Atas Sewa Bangunan dengan Baik

Layanan Mengurus Pajak Banten – Pajak sudah sangat familier dan seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Seperti pada jasa sewa kantor atau ruangan yang termasuk ke dalam kategori jasa persewaan barang tidak bergerak. Dimana usaha persewaan kantor atau bangunan tersebut juga dikenakan beban pajak atas penyerahannya yaitu PPN. Hampir seluruh jasa persewaan akan dikenakan beban atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pengecualian sewa ruangan di bidang penginapan.

PPN atas sewa bangunan merupakan pajak yang biasanya dikenakan atas kegiatan jasa persewaan ruangan. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai PPN sewa bangunan, maka anda perlu untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan biaya sewa.  Yang mana biaya sewa merupakan kewajiban dari satu perusahaan yang harus dibayarkan kepada pihak tertentu atas jasa yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah pihak yang telah meminjamkan aktiva untuk kepentingan suatu perusahaan. Dari kegiatan persewaan tersebut, maka pihak penyewa akan mengajukan batas pembayaran untuk periode satu tahun.

Berkaitan dengan kegiatan persewaan ruangan atau bangunan tersebut, pihak penyewa atau pemilik akan mengajukan batasan pembayaran. Pada umumnya, jasa persewaan ruangan ataupun bangunan yang akan dikenai PPN yaitu:

  • Persewaan ruangan yang digunakan untuk perkantoran
  • Jasa persewaan ruangan yang digunakan untuk pertokoan ataupun tempat usaha yang lain
  • Jasa persewaan ruangan untuk tempat tinggal, flat atau apartemen
  • Jasa persewaan ruangan untuk pertemuan

Dalam penerapan ketentuan yang berlaku atas beban pajak persewaan gedung dan bangunan memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Pembayaran atas sewa gedung atau bangunan yang dilakukan oleh perusahaan, pemilik tanah dan bangunan tersebut wajib untuk mencetak faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 10%.
  • Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode tidak termasuk pajak PPN. Namun jika yang memiliki gedung dan bangunan bukan termasuk kategori PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa yang ditambah dengan PPN yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Banten Terbaik, Terpercaya dan Alasan Penting untuk Menggunakannya

Sedangkan untuk ketentuan potongan pajak atas sewa bangunan yaitu sebagai berikut:

  • Apabila penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan DJP maka PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan.
  • Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
  • Pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib penerbitan faktur pajak atas pungutan PPN.
  • Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Jadi, bisa dibilang bahwa biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

Selain PPN penyewaan bangunan juga dikenakan Pph pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari seluruh biaya sewa. Mekanisme untuk kredit pajak jasa sewa gedung ini terdiri dari pihak yang menyewa dan pihak yang menyewakan. Pengusaha kena pajak yang menyewakan gedung bisa mengkreditkan PPN yang akan dibayar atas Perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung atau ruangan yang disewakan.

Apabila anda yang sedang berada di Banten memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags