Pahamilah Lebih Jauh tentang Pajak yang Dibebankan Kepada Badan

Jasa Konsultan Pajak Banten – Setiap pengusaha tentu tidak bisa dipisahkan dari kewajiban dan tanggung jawabnya untuk membayar pajak, terutama pajak Badan. Jenis pajak tersebut akan dikenakan atas penghasilan suatu Badan atau perusahaan. Pajak yang dibebankan biasanya juga akan berbeda-beda, tergantung dengan bidang dan kebijakan dalam usahanya. Penerapan kewajiban yang cukup luas dan tergantung dari sumber usaha yang dilakukan, maka anda harus memahami betul setiap ketentuan pajak. Anda perlu untuk memahami bagaimana pengertian, ketentuan, tarif, serta cara perhitungan pajak yang diberlakukan.

Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan. Penghasilan perusahaan yang dimaksud adalah seluruh tambahan dari kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan. Penghasilan dimaksud bisa diperoleh dari dalam maupun luar negeri, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya. Berdasarkan dengan ketentuan peraturan pajak, yang dimaksud dengan wajib pajak badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi suatu kesatuan. Badan ini memiliki tujuan untuk melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha. Bentuk-bentuk badan diantaranya seperti:

  • Perseroan komanditer
  • Perseroan terbatas
  • Badan usaha milik negara
  • Badan usaha milik daerah
  • Firma
  • Koperasi
  • Kongsi
  • Dana pensiun
  • Yayasan
  • Lembaga
  • Organisasi massa
  • Organisasi sosial politik

Baca Juga: Pelajari Lebih Lanjut tentang PPN Atas Sewa Bangunan dengan Baik

Tidak hanya seperti penjelasan di atas, bentuk badan juga dapat berupa suatu perkumpulan seperti asosiasi, perhimpunan, dan lainnya. Yang menjadi subjek pajak badan sendiri adalah setiap badan usaha yang memiliki beban kewajiban untuk membayar pajak dalam periode pajak dan disetor ke kas negara. Sedangkan yang menjadi sebuah objek pajak badan usaha adalah penghasilan yang didapatkan atau diterima oleh badan usaha bersangkutan. Bagi setiap subjek pajak badan dalam negeri yang menjadi objek pajak adalah sebagai berikut:

  • Hadiah dari satu kegiatan ataupun sebuah penghargaan
  • Laba dari suatu usaha
  • Keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau karena pengalihan harta selain tanah dan bangunan
  • Bunga
  • Dividen
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan atau terkait dengan penggunaan harta
  • Keuntungan yang didapatkan dari pembebasan utang
  • Peraturan Pemerintah
  • Selisih yang memiliki nilai lebih karena penilaian kembali aktiva tetap
  • Iuran yang didapatkan dari anggota suatu perkumpulan dimana perkumpulan tersebut terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Surplus Bank Indonesia

Sedangkan untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha, anda perlu mengetahui terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak atau PKP. Untuk mengetahui jumlah nominal PKP tersebut, anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Penghasilan yang merupakan neto fiskal yaitu penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Penghasilan tersebut bisa diperoleh dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan. Sedangkan untuk kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami wajib pajak badan. Apabila yang bersangkutan menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut

Anda juga perlu untuk memahami apa itu peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan pajak badan. Dimana yang dimaksud dengan peredaran bruto merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan. Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Apabila anda yang sedang berada di Banten memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.