Layanan Mengurus Pajak Banjar – Mungkin sebagian orang masih belum mengetahui bahwa pajak tidak hanya dikenakan untuk transaksi di dalam negeri. Dimana ada pajak yang juga bisa dikenakan atas transaksi yang dilakukan dari luar negeri. Ketentuan pajak atas impor barang yang digunakan untuk tujuan pribadi dan untuk tujuan komersil telah diberlakukan. Ketentuan tersebut dibedakan untuk memberikan perlakuan yang tepat bagi pihak yang melakukan impor. Bagi anda yang melakukan impor barang untuk keperluan pribadi, bisa dikenakan pembebasan biaya impor dalam nilai tertentu. Sedangkan bagi seseorang yang melakukan impor barang untuk keperluan komersil tentunya memiliki ketentuan yang tidak sama.
Bagi seorang pengusaha yang bergerak di bidang transaksi impor, maka harus bisa mengetahui dengan baik kewajiban perpajakan untuk barang impor. Perlu diketahui terlebih ulu bahwa impor merupakan proses untuk memasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Seperti sebuah perusahaan otomotif yang mengimpor sebuah kendaraan dari pabrikannya yang berada di Jepang. Kegiatan impor barang tersebut melibatkan bea cukai dari negara yang mengirim maupun negara yang akan menerima barang. Sehingga secara keseluruhan bisa disimpulkan bahwa impor barang sangat dipengaruhi oleh dua faktor yaitu pajak atas barang yang diimpor dan kuota barangnya.
Mekanisme yang digunakan dalam pemungutan dan pelaporan pajak atas impor barang terbilang cukup sederhana. Pihak yang melakukan impor barang akan langsung membayar kewajiban pajak impor barang yakni PPN, dan Bea Masuk ke Ditjen Bea Cukai. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPN atas impor barang bisa dikategorikan sebagai berikut:
- Untuk tarif tunggal di daerah pabean atau wilayah impor atas BKP dan atau JKP yaitu sebesar 10%
- Berdasarkan pertimbangan perekonomian dan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean atau wilayah impor atas BKP dan atau JKP, maka tarifnya sebesar 5-15%
Baca Juga: Konsultan Pajak Banjar Terbaik dan Alasan Penting Jasa Konsultasi Pajak
Apabila anda hendak melakukan transaksi dengan perusahaan yang berada di luar negeri, sebaiknya anda memperhatikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
- Nilai Pabean
Nilai pabean dapat diperoleh berdasarkan 3 unsur, yang pertama Free On Board (FOB) atau harga barang yang di dasarkan nilai transaksi dalam kondisi persaingan bebas. Nilai tersebut bisa dilihat pada bukti transaksi, invoice, dan lain sebagainya. Jika barang tersebut bukan termasuk dari transaksi jual beli, maka nilai barangnya akan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, ongkos kirim yang ditetapkan untuk bisa melakukan pengiriman paket barang yang diimpor. Jika harga barang yang diimpor free shipping, maka harga barang tersebut sudah termasuk ongkos kirim. Asuransi barang sebesar 0,5% yang dikalikan dengan harga barang serta ongkos kirim.
- Hitung Bea Masuk
Untuk menghitung bea masuk langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah melakukan konversi terlebih dahulu. Anda perlu mengkonversikan nilai pabean yang akan digunakan sebagai penghitungan pungutan biaya impor ke dalam nilai rupiah. Kurs resmi yang bisa digunakan bisa diketahui melalui website resmi Bea Cukai atau kurs Kementerian Keuangan. Setelah anda mengetahui besaran nilai bea masuk barang impor tersebut, maka saatnya anda untuk menghitung PPN yang dikenakan.
- Cara Hitung PPN Impor
Untuk menghitung PPN atas barang impor, anda bisa menggunakan rumus sebagaimana berikut:
- Pajak = tarif pajak yang dikenakan x nilai impor barang
- Nilai Impor = nilai yang ada di daerah pabean + bea masuk impor
Umumnya, tarif pajak untuk PPN 10% dan PPh 10% jika yang bersangkutan memiliki NPWP. Dan dikenakan tarif pajak 20% apabila yang bersangkutan tidak memiliki NPWP.
Apabila anda yang ada di Banjar memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.