Pahami Karakteristik dari Pajak Tidak Langsung Berikut Ini

Pahami Karakteristik dari Pajak Tidak Langsung Berikut Ini

Jasa Konsultan Pajak Wonosobo – Setiap orang pasti mengenal bahkan mengetahui apa itu pajak dan pentingnya tanggungjawab untuk melaksanakannya. Istilah pajak merupakan salah satu hal yang penting sebagai penyumbang pendapatan negara yang paling besar yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Setiap orang bisa merasakan manfaat pajak dari layanan publik serta fasilitas umum yang ada. Kaitannya dengan hal ini, pajak memiliki kategori yang berbeda-beda, salah satunya yaitu pajak tidak langsung yang akan dibahas pada ulasan berikut.

Pajak memiliki sifat yang memaksa berdasarkan undang-undang pajak. Sehingga sudah menjadi suatu keharusan untuk membayar pajak bagi setiap wajib pajak dengan tepat waktu. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai pajak tidak langsung. Dimana kategori pajak ini merupakan pajak yang pembayarannya akan dibebankan pada pihak lain.

Pajak tidak langsung dibebankan saat terjadinya peristiwa yang akan mengharuskan seorang wajib pajak baik individu atau badan untuk membayar sejumlah pajak yang telah di bebankan. Untuk wajib pajak badan, mereka akan mengumpulkan pajak yang mana kemudian akan mengirimkannya atau melaporkannya kepada pemerintah. Pemberlakuan pajak tidak dilakukan secara berkala atau rutin layaknya pajak langsung. Akan tetapi, pemberlakuan pajak ini tergantung dari peristiwa yang akan membuat kewajiban untuk membayarkan pajak.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pajak tidak langsung pemungutannya dibebankan kepada pihak lain. Sehingga pajak ini memiliki konsekuensi, dimana orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pembayaran pajak merupakan orang yang berbeda. Pajak tidak langsung juga bisa didefinisikan sebagai salah satu perpajakan yang dibebankan pada individu atau entitas yang pada akhirnya akan dibayarkan oleh orang lain. Untuk lebih memahami tentang kategori pajak ini, anda bisa memperhatikan unsur berikut ini untuk mengenali pajak tidak langsung, seperti:

  1. Pihak yang bertanggungjawab atas pajak merupakan seseorang yang secara formal yuridis berkewajiban untuk melunasi pajak.
  2. Pihak yang menanggung pajak adalah orang yang pada faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
  3. Pihak yang memikul beban pajak adalah orang yang berdasarkan maksud dari pihak yang membuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Baca Juga: Mari Kita Mengenal Karakteristik Pajak Langsung

Berikut ini contoh pajak tidak langsung untuk diketahui, yaitu:

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pungutan pajak yang umumnya akan dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan. Dimana wajib pajak tersebut telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, bisa dikatakan bahwa pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen akhir.

  1. PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

PPnBM adalah pajak yang umumnya dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Berdasarkan Undang-Undang pajak, tarif yang akan dikenakan untuk PPnBM paling rendah yaitu sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, apabila seorang pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang termasuk dalam golongan barang mewah, maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.

  1. Bea Masuk

Bea Masuk merupakan pungutan pajak yang dilakukan oleh negara dan di dasarkan pada undang-undang. Dimana pungutan ini akan dikenakan untuk barang-barang yang memasuki daerah pabean. Jenis dan kondisi barang impor yang dibeli akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.

  1. Cukai

Ini adalah pungutan yang bisanya dikenakan atas jenis barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik tertentu pula. Pada umumnya, cukai akan dipungut oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia.

  1. Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pungutan resmi yang akan dikenakan terhadap jenis barang ekspor tertentu. Pajak ini biasanya akan diberlakukan terhadap perusahaan, atau suatu instansi.

Apabila anda yang berada di Wonosobo memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags