Mari Kita Mengenal Karakteristik Pajak Daerah

Mari Kita Mengenal Karakteristik Pajak Daerah

Layanan Mengurus Pajak Surabaya – Sebagai wajib pajak, anda pasti mengenal jenis pajak yang dikategorikan berdasarkan pihak yang memungutnya. Salah satunya adalah Pajak Daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah. Pajak ini dikenakan atas orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang dengan sifat memaksa dan disetorkan kepada pemerintah daerah. Dimana perolehan pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan daerah bagi untuk tujuan kemakmuran rakyatnya. Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah atau APBD) yang penting untuk pembiayaan pelaksanaan dan pembangunan Pemerintahan Daerah.

Pajak Daerah bisa dikatakan sebagai bentuk iuran wajib terhutang yang harus dilunasi oleh setiap wajib pajak baik pribadi ataupun badan. Ciri-ciri yang dimiliki oleh Pajak Daerah yang perlu anda ketahui yaitu:

  • Pajak daerah hanya bisa dilakukan pemungutan pada wilayah administrasi daerah yang bersangkutan.
  • Pajak daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang digunakan untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
  • Pajak daerah diberlakukan atau pemungutannya di dasarkan pada Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang yang berlaku.

Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pajak Daerah, umumnya memiliki kesamaan dengan unsur pajak lainnya yaitu subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak yang dikenakan. Dimana Pajak Daerah biasanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah atau Perda yang diberlakukan. Wewenang dalam proses pemungutan pajak tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dimana kemudian hasil dari pemungutan pajak ini akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunannya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Surabaya yang Sangat Ahli dalam Urusan Pajak Pribadi dan Badan

Sama halnya seperti Pajak Pusat, jenis dari Pajak Daerah juga sangat banyak. Yang mana ini bisa dibedakan menjadi dua kategori yaitu Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Kabupaten atau Kota. Masing-masing bagian dari kategori pajak tersebut memiliki jenis yang berbeda-beda. Jenis pajak daerah dari kategori tersebut sebagaimana penjelasan berikut.

1.     Pajak Provinsi

Pajak Daerah Provinsi meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

2.     Pajak Kabupaten atau Kota

Pajak Daerah Kabupaten atau Kota meliputi:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Penerangan Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan

Sedangkan untuk kriteria Pajak Daerah yang harus diketahui diantaranya yaitu:

  • Sifatnya pajak dan bukan retribusi.
  • Objek Pajak terdapat pada wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan
  • Objek dan Dasar Pengenaan atas Pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  • Potensi memadai
  • Berdampak ekonomi positif
  • Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
  • Menjaga kelestarian lingkungan

Kemudian pemungutan Pajak Daerah memiliki peran sebagaimana berikut:

  • Fungsi Anggaran

Pajak sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang nantinya digunakan untuk pendanaan rutin. Yaitu seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan sebagai sumber dana pemerintah daerah.

  • Fungsi Mengatur

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan dari Pajak Daerah. Melalui fungsi ini, dana yang diperoleh dari Pajak Daerah akan digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi dan mengurangi masalah ekonomi.

  • Fungsi Stabilitas

Pajak Daerah membantu pemerintah untuk bisa menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi yang mungkin terjadi.

  • Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak Daerah yang digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Dimana ini termasuk pembukaan lapangan pekerjaan baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan. Dengan tujuan agar kesenjangan ekonomi tidak terlalu menonjol. Serta, diharapkan pajak tersebut dapat meningkatkan pemerataan di setiap daerah.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags