Pahami Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak dengan Baik

Jasa Konsultan Pajak Surabaya – Dalam kehidupan sehari-hari, anda tentu sering menjumpai pajak. Pungutan wajib bagi setiap wajib pajak yang menjadi sumber pendapatan Negara ini tidak terlepas dari kehidupan kita. Dalam dunia perpajakan mungkin anda akan mengenal dua istilah yang sekilas memiliki arti yang sama, namun dua memiliki makna yang cukup berbeda. Dua istilah tersebut yaitu pemungutan dan pemotongan pajak. Apa dan bagaimana perbedaan antara pemungutan dan pemotongan pajak, bisa anda simak melalui penjelasan berikut ini.

Dalam hal pemungutan dan pemotongan pajak cukup terlihat jelas perbedaannya. Dimana istilah pemungutan pajak lebih condong kepada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sedangkan untuk istilah pemotongan pajak lebih condong kepada Pajak Penghasilan atau PPh. Sebenarnya dalam Pajak Penghasilan atau PPh, anda juga mengenal adanya istilah pemungutan. Yang mana istilah pemungutan tersebut digunakan untuk Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.

Untuk lebih mengetahui perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak, tentu anda perlu mengetahui apa arti dari keduanya. Pemotongan pajak sendiri bisa diartikan sebagai kegiatan untuk memotong pajak yang terhutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan pajak yang harus dibayarkan tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran terhadap pihak yang menerima penghasilan.

Pemungutan pajak bisa diartikan sebagai kegiatan untuk memungut sejumlah pajak terhutang yang diperoleh dari suatu transaksi. Dalam hal ini, pemungutan pajak akan menambahkan besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang dalam transaksi tersebut. Meski begitu, ada pula pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang membayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan pajak. Lebih ringkasnya, bisa anda pahami melalui poin-poin berikut ini.

Baca Juga: Mari Kita Mengenal Karakteristik Pajak Daerah

1.    Pemotongan

Pemotongan pajak sama dengan memotong atau mengurangi pembayaran ataupun jumlah yang diterima yang didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak. pemotongan ini akan dilakukan oleh pihak yang memberi penghasilan atau pihak yang membayarkan. Dimana jenis pajak yang bisa dikategorikan sebagai istilah pemotongan yakni PPh Pasal 4(2), 21 atau 26, dan 23.

2.    Pemungutan

Pemungutan pajak bisa disebut dengan menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau yang menerima pembayaran. Ini akan diberlakukan untuk PPN dan PPnBM, dan secara khusus pada PPh Pasal 22. Dimana PPh Pasal 22 yang dimaksud tersebut untuk Penerima penghasilan yang memungut pajak ini seperti Industri semen, kertas, baja, dan otomotif.

Perbedaan utama yang bisa dilihat antara pemungutan untuk PPN dan pemotongan untuk PPh terletak pada pengertian dasar kedua istilah tersebut. Pemungutan PPN yang berarti kegiatan memungut sejumlah pajak yang terhutang atas suatu transaksi. Sementara itu, pemotongan PPh berarti kegiatan memotong sejumlah pajak yang terhutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Dan pihak yang membayar akan bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporan pajaknya.

Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa pemungutan PPN merupakan tambahan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima oleh pihak yang membayar. Dalam kegiatan pemungutan PPN tersebut, akan dilakukan oleh pihak penerima pembayaran atau penjual atas barang maupun jasa kena pajak. Sementara itu, untuk pemotongan PPh bisa dikatakan sebagai pengurangan pembayaran atau jumlah yang diterima oleh pihak penerima penghasilan. Kegiatan pemotongan PPh ini umumnya dilakukan oleh pihak pembeli barang atau jasa kena pajak.

Berdasarkan prinsipnya, baik pemungutan PPN dan pemotongan PPh sama-sama memiliki prinsip self-assessment. Dalam artian, pihak yang memungut dan yang memotong diberikan kepercayaan penuh oleh pemerintah untuk melakukannya. Dimana mereka akan melakukan penghitungan, pemungutan dan pemotongan serta menyetorkan dan melaporkan pajak yang terhutang sendiri.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.