Pajak Usaha di Bidang Properti yang Perlu Diketahui

Jasa Konsultan Pajak Bekasi – Investasi dalam bentuk property menawarkan keuntungan yang menarik bagi setiap orang. Saat ini, memiliki investasi di bidang properti dalam jangka menengah dan panjang cukup diminati oleh banyak orang. Dimana investasi property cukup menjanjikan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Selain sebagai kepemilikan, property yang dimiliki juga bisa digunakan sebagai sarana bisnis. Saat ini permintaan akan properti cukup banyak sehingga bisnis properti bisa memberikan keuntungan.

Sebagai seorang pengusaha tentu anda sudah mengetahui bahwa setiap transaksi yang dilakukan dalam lingkup bisnis akan dikenai beban pajak. Dalam bisnis properti dengan adanya transaksi jual beli properti, maka anda juga akan mengenal subjek dan objek pajak. dimana subjek pajak yang dimaksud terdiri dari penjual dan pembeli. Sedangkan untuk objek pajaknya adalah property yang digunakan dalam transaksi tersebut. Pihak yang menjual properti akan dikenai beban pajak karena menerima uang atau penghasilan dari transaksi jual beli yang dilakukan. Sementara itu, pihak yang membeli properti akan dikenai beban pajak karena menerima barang kena pajak yaitu properti.

Jadi bisa dikatakan bahwa ketika anda merupakan seorang pengusaha properti dan juga ketika anda merupakan pembeli properti, maka anda harus membayarkan pajak ke Negara. Untuk lebih memahaminya, berikut ini pajak yang umumnya akan dikenakan kepada pengusaha property yang mana meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Final

Pajak ini merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang berhubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan. Pajak ini akan dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima. Umumnya, besarnya PPh Final yang akan dibebankan yaitu 2,5 % dari nilai peralihan yang dijumlah dengan nilai transaksi.

  1. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Ini adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan dikarenakan adanya suatu keuntungan bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya dan memperoleh manfaat darinya. Besarnya nilai yang dikenakan untuk PBB tergantung dengan lokasi tanah dan bangunan itu berada. Anda bisa mengetahui besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besarnya PBB yang harus dibayarkan pada SPPT.

Baca Juga: Hal Penting dari Pajak Penghasilan untuk Pelaku Usaha UMKM

Sedangkan untuk pajak yang akan dibebankan atau ditanggung oleh pihak pembeli properti tersebut yaitu:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN akan dibayarkan oleh pembeli dan dipungut oleh penjual yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.  Untuk property, PPN yang bisa dikenakan yaitu 10% dari nilai peralihan dengan ketentuan sebagai properti primary yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Jadi untuk transaksi jual beli properti secondary atau rumah second tidak akan dikenakan PPN.  Serta peralihan hak untuk rumah sederhana yang harga jualnya diatur oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dikenakan atas barang yang tergolong mewah disini yaitu property, yang dilakukan oleh produsen. Di bidang properti, PPnBM hanya akan diberlakukan untuk primary product dari developer ke konsumen. Dan tidak berlaku untuk transaksi yang dilakukan antara individu atau secondary product. Untuk besarnya PPnBM yang umumnya dikenakan adalah 20 % dari Nilai Transaksi.

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ini adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan suatu perpajakan. Pembayaran PNBP dilakukan ketika adanya pengajuan permohonan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  1. BPHTB

BPHTB adalah pungutan yang dilakukan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dimana perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dilakukan melalui hokum. Sehingga diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Besarnya BPHTB yang dikenakan adalah 5% dari Nilai Transaksi.

  1. BBN (Bea Balik Nama)

BBN ini akan dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari pihak penjual. Pada umumnya, pajak untuk BBN ini akan diurus oleh pihak developer. Besarnya pajak atas BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata tarifnya yaitu sekitar 2% dari nilai transaksi.

Apabila anda yang berada di Bekasi memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.