Pajak yang Bisa Dikenakan untuk Pembelian Barang

Jasa Pajak – Menurut kami dari konsultan pajak Surabaya, bahwa setiap orang pasti sering melakukan pembelian barang. Pada saat anda melakukan transaksi pembelian barang, maka terdapat beberapa pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh pembeli. Jenis pajak yang biasa dipungut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas pembelian barang tertentu sebagai objek pajak. PPN bisa dikenakan apabila pihak penjual merupakan seorang yang memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan untuk jenis PPh atas pembelian barang bisa berupa PPh Pasal 22. Bagaimana proses pengenaan pajak atas pembelian barang akan di bahas melalui ulasan berikut ini.

Berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan PPh Pasal 22 adalah pungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang. Ketentuan untuk PPh Pasal 22 ini terbilang cukup rumit, baik itu dari objek, tarif, hingga pemungutan pajaknya sangat bervariasi. Peran konsultan pajak Surabaya akan sangat memudahkan anda. Umumnya, pajak ini akan dikenakan terhadap barang dagangan yang dianggap menghasilkan keuntungan. Sehingga baik itu dari penjual maupun pihak pembeli bisa mendapatkan keuntungan dari proses perdagangan tersebut. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 ini bisa dipungut baik itu ketika transaksi penjualan maupun pada saat pembelian. Umumnya, PPh Pasal 22 ini akan dipungut oleh pihak yang memungut pajak sebgaimana berikut:

  • Bendahara Pemerintah baik itu bendahara pemerintah pusat maupun bendahara pemerintah daerah. Serta instansi atau lembaga pemerintahan dan lembaga pemerintah atau lembaga negara lainnya.
  • Bentuk badan usaha tertentu baik itu miliki swasta atau miliki pemerintah yang berkaitan dengan suatu kegiatan di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang lainnya.
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan transaksi penjualan suatu barang yang tergolong dalam jenis barang mewah ataupun sangat mewah.

Kemudian, atas proses transaksi pembelian suatu barang kena pajak akan dikenai PPN dengan tarif 10%. Tarif tersebut dihitung dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Sedangkan untuk tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian barang dan tidak termasuk PPN atau tidak final. Tarif PPh Pasal 22 ini telah terangkum pada Undang-Undang PPh terkait pemungut dan objek PPh Pasal 22. Konsultan pajak Surabaya memberikan anda bantuan untuk menyelesaikan maslah pajak dan memberikan nasihat pajak yang tepat bagi anda.

Baca Juga: Pelajari Pajak yang Diberlakukan Bagi Koperasi

PPN merupakan pajak yang bisa dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Setiap PKP memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak. Setiap jenis barang yang dibeli dari pihak pengusaha dengan kategori PKP maka akan dikenakan PPN. Pengenaan PPN atas pembelian barang memiliki pengecualian sebagaimana berikut:

  • Barang yang diperoleh dari hasil pertambangan atau hasil pengeboran. Yang mana barang tersebut diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang-barang kebutuhan pokok.
  • Makanan dan minuman yang disajikan pada hotel, restoran, rumah makan, dan tempat lain sejenisnya.
  • Uang, emas batangan, emas, dan surat-surat berharga.

Kemudian PPh atas pembelian barang merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. PPh Pasal 22 memiliki jenis tarif yang beragam tergantung dengan jenis transaksi yang dilakukan. Tarif PPh pasal 22 bisa 0,5% hingga 7,5% tergantung dari jenis transaksinya. Ketentuan tariff ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak penghasilan. Untuk memudahlan penghitungan pajak anda, konsultan pajak Surabaya adalah pilihan yang tepat.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.