Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak menawarkan metode sederhana yang disebut Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau melakukan pekerjaan lepas dalam menentukan pendapatan bersih mereka. Dengan NPPN, perhitungan pajak dapat dilakukan dengan mengalikan persentase standar tertentu dengan omzet bruto, daripada pembukuan yang teliti, yang memerlukan pencatatan detail setiap transaksi. Bagi wajib pajak yang kesulitan menjaga catatan akuntansi yang lengkap, meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta merupakan cara yang layak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengenal Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Sistem perpajakan Indonesia menyediakan alat bernama Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau melakukan pekerjaan lepas dalam menentukan pendapatan bersih mereka. Berbeda dengan pembukuan lengkap, yang memerlukan dokumentasi rinci setiap transaksi, NPPN menghitung penghasilan bersih dengan cara yang lebih sederhana, yaitu dengan mengalikan persentase tertentu dengan omzet bruto tahunan. Wajib Pajak yang kesulitan menjaga catatan akuntansi yang lengkap, baik karena keterbatasan sumber daya, kurangnya keahlian akuntansi, atau ketidak tersedianya dokumen keuangan yang memadai, sering memilih pendekatan ini.
Wajib Pajak tetap dapat mengajukan pajak secara sah dengan NPPN tanpa melanggar peraturan perpajakan. Persentase standar dalam Norma Penghitungan Penghasilan Neto bervariasi tergantung pada jenis usaha dan lokasi domisili usaha. Implementasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto bertujuan utama untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang belum siap menggunakan teknik pembukuan penuh. Hal ini memungkinkan kewajiban perpajakan dipenuhi secara wajar, proporsional, dan sesuai peraturan.
Siapa yang Berhak Menggunakan NPPN?
Wajib Pajak Perorangan (WP OP) yang mengelola usaha atau pekerjaan lepas dengan omzet bruto tahunan kurang dari IDR 4,8 miliar berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, wajib pajak harus secara resmi memberitahukan Direktur Jenderal Pajak dalam tiga bulan pertama tahun pajak berjalan untuk menerapkan teknik ini. Wajib Pajak Perseorangan secara otomatis dianggap telah memilih untuk menerapkan pembukuan penuh sesuai dengan peraturan perpajakan jika tidak mengajukan pemberitahuan.
Persyaratan bagi Pengguna NPPN
Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menyimpan catatan meskipun menggunakan prosedur standar. Meskipun lebih sederhana daripada pembukuan, catatan ini sangat penting untuk membuktikan keakuratan laporan pajak dan perhitungan. Perlu dicatat bahwa, kecuali Wajib Pajak memilih tahun fiskal yang berbeda, tahun pajak biasanya bertepatan dengan tahun kalender.
Audit Pajak dan Dampaknya
Pendapatan bersih akan ditentukan langsung menggunakan NPPN jika audit pajak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang KUP dan ditemukan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) atau Wajib Pajak Badan tidak atau tidak sepenuhnya menyimpan catatan pembukuan, atau bahkan menolak memberikan bukti pencatatan. Hal ini untuk memastikan bahwa bahkan dalam kasus dimana wajib pajak tidak kooperatif, pajak tetap dapat dihitung. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu wajib pajak untuk mengurus NPPN ini dengan efisien dan efektif sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku.
Pemberitahuan Dianggap Disetujui
Pemberitahuan penggunaan NPPN secara otomatis dianggap disetujui jika diajukan tepat waktu, yaitu selama tiga bulan pertama tahun pajak. Jika audit menentukan bahwa wajib pajak tidak memenuhi syarat untuk menggunakan NPPN, maka ini adalah satu-satunya pengecualian.
Persentase Standar untuk Menghitung Pendapatan Bersih
Kelompok regional berikut digunakan untuk membedakan persentase NPPN:
- Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak adalah sepuluh ibu kota provinsi utama.
- Ibu kota provinsi lain yang tidak tercantum di atas.
- Lokasi di luar ibu kota provinsi.
- Situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak menyediakan tampilan langsung daftar lengkap persentase standar ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

