Kewajiban Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Pribadi yaitu PPh 21

Konsultan Pajak – Setiap warga negara di Surabaya atau dimanapun terutama yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, memiliki kewajiban dan tanggungjawab pajak. Dimana kewajiban pajak bisa meliputi berbagai hal termasuk untuk orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai kewajiban pajak bagi orang pribadi. Umumnya, kewajiban pajak yang ditujukan atas wajib pajak pajak orang pribadi adalah Pajak Penghasilan. Kaitannya dengan hal tersebut, akan diuraikan mengenai ketentuan Pajak Penghasilan pasal 21 atau PPh 21.

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan atau yang memperoleh penghasilan, maka sudah seharusnya mengenal pajak penghasilan (PPh). Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan pajak penghasilan atau PPh 21 yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak pribadi. Pengertian dari PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang akan dikenakan kepada seorang wajib pajak atas penghasilan yang diterimanya. Jadi, seorang wajib pajak yang memperoleh penghasilan contohnya seorang karyawan, maka memiliki beban atas PPh 21. Dalam mengurus penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak, anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya. Ini adalah alternatif yang mudah dengan hasil yang lebih efektif daripada dilakukan secara mandiri.

Mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Yaitu dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang mana berhubungan dengan:

  • Pekerjaan atau jabatan
  • Jasa
  • Kegiatan lain yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri

Jadi, bisa dikatakan bahwa seluruh masyarakat yang telah bekerja dan memiliki suatu penghasilan maka diharuskan untuk melaporkan dan membayar pajak. Dimana dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Untuk bisa menjalankan kewajiban pajak anda secara optimal, konsultan pajak Surabaya adalah solusi yang tepat.

Baca Juga: Tahukah Anda Bagaimana Perbedaan Pajak dan Bea Cukai?

Objek pajak dari PPh 21 merupakan sumber penghasilan yang diperoleh wajib pajak yang mana akan dikenai pajak. Dimana kategori penghasilan yang menjadi objek pajak tersebut yang berupa:

  • Penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap
  • Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun
  • Penghasilan sehubungan dengan PHK dan  pensiun yang diterima secara sekaligus
  • Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • Imbalan yang diberikan kepada non-pegawai, seperti honorarium, komisi,fee, dan imbalan lain
  • Imbalan yang diberikan kepada peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, dan lainnya

Kemudian, untuk bisa melakukan penghitungan PPh 21, maka wajib pajak perlu mengetahui berapa tarif Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak, Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Yang mana akan dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan PPh  dalam satu tahun pajak. Sebaliknya, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan penghasilan yang diperoleh wajib pajak namun tidak dikenai pajak penghasilan. Dengan ketentuan jumlah penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak setara atau tidak lebih dari Rp54.000.000 dalam satu tahun. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam menghitung pajak dengan tepat.

Perlu untuk diketahui bahwa tarif pajak yang dikenakan untuk wajib pajak dengan dan tanpa NPWP memiliki ketentuan berbeda. Dimana tarif yang dikenakan bagi yang tidak memiliki NPWP tentu lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah memiliki NPWP. Jika penghasilan yang diperoleh wajib pajak tinggi, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya juga akan tinggi. Ini disebut dengan istilah pajak penghasilan progresif, dimana tarif yang dikenakan akan semakin besar sesuai dengan jumlah penghasilan yang bertambah.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.