Jasa Pajak – Ada ketentuan pajak baru yang dijumpai oleh konsultan pajak Surabaya, penghasilan yang diperoleh seorang youtuber dikenai pajak. Pengenaan PPh yang diberlakukan kepada para youtuber sama dengan pengenaan PPh yang dikenakan untuk para pekerja seni lain. Dimana pajak yang dibebankan atas YouTuber ini dikategorikan atas status manajerial youtuber bersangkutan. Pelajari lebih lanjut mengenai ketentuan baru dari pajak yang dikenakan atas seorang youtuber berikut.
Berdasarkan dengan keputusan Ditjen Pajak, para influencer online terbagi menjadi 2 jenis kategori. Yang pertama yaitu berada dibawah agensi atau pembayaran penghasilan dilakukan melalui pihak ketiga. Dan kategori yang kedua yaitu seorang influencer online independent. Dimana kedua kategori tersebut memiliki jenis pajak penghasilan (PPh) atau pajak yang dikenakan bagi youtuber dengan ketentuan yang berbeda. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam memahami ketentuan pajak dan pengurusan pajak secara optimal.
Menjadi seorang YouTuber tentu juga bisa mendapatkan penghasilan dari konten yang diunggah atau dari hasil kerja sama dengan pihak lain. Dengan adanya penghasilan yang diperoleh tersebut, tentu akan ada pajak yang perlu untuk dibayarkan. Pemasukan dari YouTuber biasanya berasal dari endorsement yang dilakukan. Dimana pendapatan yang diperoleh setiap bulannya tidak bisa ditentukan dengan pasti. Namun, untuk perhitungan besaran pajak dilakukan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Sebagaimana dengan peraturan perpajakan yang telah mengatur bahwa orang pribadi wajib untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Tujuannya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dimana seorang YouTuber bisa dikatakan telah memenuhi syarat objektif apabila memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Dimana besaran PTKP tersebut terdiri dari:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Rp 54.000.000
- Tambahan jika telah menikah yaitu Rp 4.500.000
- Tambahan jika memiliki sebuah tanggungan yaitu Rp 4.500.000
Baca Juga: Menjawab Rumor Viral Terkait Pajak Untuk Youtuber
Penting untuk mengetahui setiap ketentuan pajak dengan baik, agar tidak terjadi kekeliruan. Untuk meminimalisir kesalahan tersebut, konsultan pajak Surabaya adalah solusinya. Sebagai seorang YouTuber jika memiliki penghasilan melebihi Rp 4,8 miliar maka wajib untuk membuat pembukuan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Sehingga cara yang dilakukan untuk menghitung pajaknya berdasarkan dengan laporan keuangan. Dimana kemudian melakukan rekonsiliasi fiskal jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan dikalikan dengan tarif progresif. Formula yang bisa digunakan secara umum untuk menghitung pajak, yaitu:
Penghasilan Bruto x Tarif Norma x Tarif PPh Pasal 17
Misalnya saja, seorang YouTuber memiliki penghasilan total setiap bulannya Rp. 600.000.000,-. Maka secara kasar, jumlah atau total pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yaitu Rp. 600.000.000,- x 12 = Rp. 7.200.000.000,-. Untuk menghitung PPh yang menjadi kewajibannya, yaitu:
Penghasilan Bruto x Tarif Norma x Tarif PPh Pasal 17
= (Rp. 7.200.000.000 x 50%) x Tarif PPh Pasal 17
= (RP. 3.600.000.000) x Tarif PPh Pasal 17
Namun perlu untuk diingat, tidak semua YouTuber memiliki penghasilan yang dikenai pajak. Apabila seorang YouTuber memiliki penghasilan yang berada di bawah batas PTKP, maka dengan penghasilan yang didapatkannya terbebas dari PPh. Konsultan pajak Surabaya alternatif dalam menyelesaikan pajak dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.