Mempelajari Ketentuan Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Mempelajari Ketentuan Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Jasa Pajak – Dari yang konsultan pajak Surabaya hadapi setiap hari, Pajak tidak hanya memiliki peraturan yang cukup rumit, tapi juga memiliki bermacam-macam jenisnya. Salah satunya Pajak Penghasilan atau PPh yang memiliki beberapa jenis pajak tergantung dari jenis objek dan subjek pajaknya. Setiap wajib pajak baik yang menjadi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, perlu memahami dengan baik tentang Pajak Penghasilan (PPh). Simak penjelasannya dengan baik melalui pembahasan berikut ini.

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Definisi dari Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang akan dibebankan atas suatu penghasilan. Yaitu penghasilan yang diperoleh baik oleh seorang wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Dasar hukum untuk pengenaan kewajiban pajak tersebut adalah Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Setiap wajib pajak akan dikenai beban pajak penghasilan atau PPh denan tarif berbeda sesuai jenis PPh yang dikenakan. Untuk segala urusan pajak, konsultan pajak Surabaya adalah pilihan yang tepat.

Apa Saja Kategori Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak penghasilan (PPh) bisa dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu PPh yang akan dikenakan pada seorang wajib pajak orang pribadi. Yang mana bisa terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha. Serta PPh yang akan dibebankan atas suatu penghasilan dari wajib pajak badan atau apa saja yang menjadi objek PPh. Secara garis besar, objek pajak untuk PPh bisa dikelompokkan menjadi tiga kategori. Yang mana hal tersebut akan mengarah pada jenis-jenis PPh yang menjadi suatu kewajiban yang dimiliki wajib pajak, seperti:

  • Penghasilan sebagai Objek Pajak

Berdasarkan pada UU tentang PPh, objek PPh dalam kategori ini meliputi imbalan yang diperoleh atas pekerjaan atau jasa. Termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, komisi, bonus, dan imbalan bentuk lainnya. Kemudian hadiah dari suatu undian, kegiatan tertentu, dan penghargaan. Selanjutnya Laba usaha dan keuntungan yang didapatkan atas penjualan atau karena pengalihan harta. Lalu, penerimaan kembali atas pembayaran pajak yang telah dibebankan dan pembayaran tambahan atas pengembalian pajak. Percayakan urusan pajak anda pada jasa konsultan pajak Surabaya.

Baca Juga: Hadirnya Konsultan Pajak Berperan Dalam Penyelesaian Pajak yang Efektif

Penghasilan sebagai objek PPh selanjutnya yaitu bunga, yang mana juga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Ini termasuk dividen dari suatu perusahaan asuransi yang diberikan kepada pemegang polis. Dan pembagian atas sisa hasil dari usaha koperasi. Kemudian royalti atau imbalan atas suatu penggunaan hak. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta. Lalu, penerimaan atau perolehan atas pembayaran secara berkala. Keuntungan yang didapat karena pembebasan utang, dan keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Selain itu, ada pula selisih lebih yang diperoleh karena penilaian kembali aktiva. Premi dari sebuah asuransi. Iuran yang didapatkan dari sutau perkumpulan dengan anggota yang merupakan Wajib Pajak. Selanjutnya tambahan kekayaan yang berasal dari suatu penghasilan yang belum dikenakan pajak. Penghasilan dari suatu kegiatan usaha berbasis industri. Serta imbalan bunga sebagaimana yang telah dimaksud dalam Undang-Undang.

  • Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Sedangkan untuk jenis penghasilan yang bisa dikenai beban pajak penghasilan bersifat final, seperti penghasilan yang berupa bunga deposito. Kemudian bunga dari tabungan lainnya, bunga dari obligasi dan surat utang negara. Serta bunga simpanan yang mana dibayarkan oleh suatu koperasi kepada setiap anggota koperasi. Kemudian ada pula jenis penghasilan yang berupa hadiah undian. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat dalam segala urusan pajak.

Penghasilan lainnya yang dikenakan PPh Final seperti penghasilan dari suatu transaksi saham dan sekuritas lainnya. Selanjutnya penghasilan dari suatu transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan. Serta penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags