Konsultasi Pajak – Bagi konsultan pajak Surabaya, setiap wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP baik itu untuk orang pribadi atau badan. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak juga berlaku sebagai identias perusahaan sebagai wajib pajak bdan. Selain seabagai sarana administrasi perpajakan, NPWP wajib pajak badan juga berperan penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Untuk itu, simak penjelasan berikut mengenai persyaratan untuk memperoleh NPWP bagi wajib pajak badan.
Perlu diketahui jika NPWP tidak hanya dimiliki oleh pemilik usaha sebagai wajib pajak orang pribadi. Namun, perusahaan tersebut juga perlu untuk memiliki NPWP badan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi bagi anda untuk mengurus segala kebutuhan perpajakan. Penting sekali memahami ketentuan berlaku berdasarkan Undang-undang perpajakan yang berlaku dalam mengurus proses pembuatan NPWP badan.
Sebelum mendaftarkan perusahaan anda untuk bisa memperoleh NPWP badan, maka anda perlu mengetahui bagaimana formulir pendaftarannya. Dimana formulir pendaftaran untuk memperoleh NPWP badan berisikan berbagai dokumen yang wajib untuk diisi. Memiliki NPWP bagi wajib pajak badan wajib hukumnya. Persyaratan untuk bisa memperoleh NPWP Badan berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan yang bersangkutan. Berikut persyaratan dalam membuat NPWP Badan berdasarkan dengan jenis Badan Usaha yang meliputi:
1. Badan yang berorientasi pada profit
Badan usaha yang termasuk dalam kategori berorientasi pada profit adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain sebagainya. Untuk penmgajuan NPWP badan, maka badan usaha tersebut perlu mempersiapkan dokumen, seperti:
- Fotokopi (FC) dari dokumen pendirian (akta pendirian) dan perubahannya yang diperuntukan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
- Fotokopi (FC) dari surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, yang diperuntukan bagi bentuk usaha tetap (BUT) atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen yang menunjukkan suatu identitas diri bagi seluruh pengurus Badan. Untuk yang merupakan seorang WNI, maka diperlukan fotokopi kartu NPWP. Sedangkan untuk pengurus yang memiliki status WNA, maka menggunakan fotokopi paspor. Jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak Indonesia, maka juga dibutuhkan fotokopi kartu NPWP.
Baca Juga: Berikut Adalah Ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Mobil Perusahaan
2. Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
Badan yang termasuk dalam kelompok tidak berorientasi pada profit seperti Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain sebagainya. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat dalam membantu berbagai hal berkaitan dengan pajak. Persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat NPWP Badan untuk kategori ini, seperti:
- FC atau fotokopi dari akta pendirian ataupun dokumen pendirian perusahaan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
- Surat keterangan (SK) penunjukan yang diberikan oleh kantor pusat, bagi BUT ataupun kantor perwakilan dari perusahaan asing.
- Dokumen lainnya yang menunjukkan suatu identitas dari seluruh pengurus Badan.
3. Badan berbentuk kerja sama operasi
Kategori ini adalah badan yang berbentuk kerja sama operasi, contohnya adalah Joint Operation Perusahaan Konstruksi. Dimana syarat yang perlu dipersiapakan meliputi:
- Fotokopi (FC) dari perjanjian kerjasama ataupun akta pendirian yang ada sebagai bentuk kerja sama operasi tersebut.
- Fotokopi (FC) NPWP untuk masing-masing anggota dari bentuk kerja sama operasi yang mana diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Dokumen lainnya yang menunjukkan suatu identitas dari salah satu pengurus perusahaan anggota dari bentuk kerja sama operasi tersebut.
4. Badan yang merupakan cabang
Badan yang dikelompokkan dalam kategori cabang ini misalnya seperti Bank cabang Surabaya, Cabang dari PT di kota Surabaya, dan lain sebagainya. Dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan, seperti:
- Fotokopi (FC) NPWP dari kantor pusat ataupun induk.
- Dokumen dari identitas pimpinan cabang atau pihak penanggung jawab cabang seperti FC (fotokopi) NPWP. Jika pimpinan cabang bersangkutan merupakan seorang WNA, maka harus melampirkan fotokopi dari paspor yang dimiliki. Serta fotokopi dari NPWP jika dia sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
Itulah tadi persyaratan yang harus dipersiapkan ketika anda mengajukan NPWP badan. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat untuk bantuan masalah pajak anda.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.