Simak Penjelasan Terkait Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26

Simak Penjelasan Terkait Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26

Jasa Pajak – Membahas mengenai pajak untuk wajib pajak badan seperti perusahaan, tentu bisa mencakup banyak hal bagi konsultan pajak Surabaya. Suatu perusahaan memiliki kewajiban pajak seperti pajak penghasilan (PPh) yang memiliki banyak jenis. Tentu setiap jenis PPh yang bermacam-macam tersebut memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda. Seperti pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada pasal 23 dan 26. Penting sekali memahami dengan baik setiap ketentuan pajak penghasilan yang dibebankan pada wajib pajak. Pelajari bagaimana PPh pasal 23 dan 26 serta penerapannya pada pembahasan berikut.

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?

Pajak Penghasilan atau disingkat dengan PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada suatu penghasilan. Yang dimaksud adalah penghasilan atas suatu modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Pada umumnya penghasilan tersebut diperoleh ketika terjadi suatu transaksi antara penjual dan pembeli. Atau antara pihak yang menerima penghasilan dan pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan yaitu pembeli atau penerima jasa, akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut.

Prosedur dalam pembayaran dan pelaporan PPh pasal 23 telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Pembayaran PPh pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong. Yang mana kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayarannya adalah pada tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajaknya. Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu untuk bisa melaksanakan pembayaran pajak tersebut. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif urusan pajak yang lebih mudah dan efisien.

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26?

Pajak penghasilan atau PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Dimana penghasilan yang diterima tersebut berasal dari Indonesia. Ini ditujukan bagi usaha selain bentuk usaha tetap atau BUT yang ada di Indonesia. Semua badan usaha yang melakukan suatu transaksi pembayaran seperti pembayaran gaji, royalti dan lain sebagainya, kepada wajib pajak luar negeri berkewajiban memotong PPh pasal 26.

Baca Juga: Simak Perbedaan PPN dan PPnBM Agar Tidak Keliru

Tarif umum yang bisa dikenakan untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif tersebut dapat berubah. Penting sekali bagi badan usaha untuk memahami dengan baik pajak penghasilan (PPh) terutama pasal 26. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat untuk anda yang ingin menyelesaikan masalah pajak dengan lebih efektif.

Meskipun PPh pasal 23 atau 26 sama-sama jenis pajak yang dikenakan untuk suatu penghasilan yang diterima, namun keduanya memiliki perbedaan. Sesuai dengan pengertian PPh pasal 23 di atas, maka yang menjadi subjek pajaknya adalah wajib pajak dalam negeri dan BUT. Sedangkan untuk subjek pajak PPh pasal 26 yaitu seorang individu atau perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri. Dimana wajib pajak luar negeri sebagai subjek pajak yang dikenai PPh pasal yaitu:

  • Pengoperasian Usaha di Indonesia

Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

  • Memperoleh Penghasilan dari Indonesia

Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Itulah tadi sekilas informasi mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dan 26. Untuk memudahkan urusan pajak anda, konsultan pajak Surabaya adalah opsi tepat. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags