Pelajari Lebih Lanjut Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pelajari Lebih Lanjut Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Jasa Konsultan Pajak – Kewajiban pajak yang mengikuti seorang wajib pajak di Surabaya atau seluruh wilayah Indonesia bisa mencakup beragam jenis. Apalagi jika kita membahas mengenai pajak penghasilan atau yang disingkat dengan istilah PPh. Dimana seorang wajib pajak, khususnya wajib pajak badan bisa memiliki kewajiban PPh yang terdiri dari beberapa jenis. Seperti salah satunya yaitu PPh Pasal 22 yang umumnya dikenakan pada wajib pajak badan usaha tertentu. Baik itu wajib pajak badan yang berstatus swasta ataupun instansi pemerintah yang melakukan kegiatan terkait dengan ekspor dan impor.

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22?

PPh (pajak penghasilan) pasal 22 akan dikenakan pada suatu badan usaha tertentu. Dimana badan usaha yang dimaksud bisa berupa badan usaha yang menjadi milik pemerintah maupun badan usaha swasta. Dengan ketentuan badan usaha bersangkutan melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Berdasarkan pada UU perpajakan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak. Pemungutan dan pemotongan untuk PPh pasal 22, dilakukan oleh pihak wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Mengingat objek pajak untuk PPh pasal 22 yang sangat bervariasi, tentu ketentuan pajak penghasilan ini lebih rumit. Bahkan untuk pihak pemungut dan tarif pajaknya, PPh Pasal 22 memiliki ketentuan yang relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya. Untuk membantu urusan pajak anda, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif untuk segala urusan pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Pemungut untuk PPh Pasal 22

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa PPh pasal 22 relatif lebih rumit ketentuannya. Ini termasuk pemungut untuk PPh pasal 22 yang mencakup beberapa kategori. Seperti bendahara dan badan yang memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5% dari suatu pembelian adalah:

  • Bank Devisa
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Bendahara Pemerintah
  • Kuasa Pengguna Anggaran
  • Bendahara pengeluaran
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Industri dan eksportir
  • Industri ataupun suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembelian komoditas. Yang mana komoditas tersebut seperti tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

Baca Juga: Simak Penjelasan Terkait Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26

Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih mudah dan akurat. Kemudian untuk wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 pada saat penjualan adalah:

  • Suatu badan usahayang menjalankan bidang usaha di industri semen, baja, kertas, otomotif, dan farmasi.
  • Agen Tunggal Pemegang Merek
  • Agen Pemegang Merek
  • Importir umum kendaraan bermotor.
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak
  • Pedagang pengumpul
  • Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Objek Pajak untuk PPh Pasal 22

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi objek PPh Pasal 22, meliputi:

  • Impor barang dan ekspor
  • Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemungut pajak.
  • Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan.
  • Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
  • Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN
  • Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha.
  • Penjualan kendaraan bermotor
  • Penjualan Migas
  • Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir.
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Itulah tadi pembahasan tentang pajak penghasilan atau PPh pasal 22. Untuk urusan pajak anda, konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat dan efektif. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags