Konsultan Pajak – Wajib pajak dan pajak adalah hal yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan bagi orang di Surabaya atau dimana saja. Dimana wajib pajak harus membayarkan pajak yang menjadi tanggungjawab dan kewajibannya. Sebagai badan usaha, tentu menjadi suatu keharusan untuk mengetahui apa saja jenis pajak yang bisa menjadi kewajiban anda. Salah satunya yaitu pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai PPh dan jenisnya berikut.
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Secara umum, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. Baik itu yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang mana bisa menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Maka, bisa dikatakan jika PPh dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Badan dalam hal ini suatu badan usaha. Dimana penghasilan yang diperoleh tersebut dihitung selama satu Tahun Pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) juga diberlakukan kepada suatu perusahaan atas pengelolaan yang berkaitan dengan barang dan jasa. Hal ini berarti bahwa pemungutan pajak juga bisa diambil dari barang atau jasa yang dikelola oleh suatu badan usaha. Seluruh badan usaha di Indonesia yang telah terdaftar dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), berkewajiban untuk membayar pajak. Diantaranya yaitu Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) dan lainnya.
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha
Pajak penghasilan (PPh) memiliki jenis yang beragam dengan ketentuan dan tarif yang berbeda-beda pula. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif penyelesaian pajak dengan lebih efisien. Umumnya, terdapat 8 jenis PPh yang bisa dibebankan pada suatu badan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Berikut jenis PPh yang bisa dibebankan pada suatu badan usaha, meliputi:
1. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 15
PPh pasal 15 merupakan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Begitu anda mendirikan perusahaan atau memiliki badan usaha ataupun menjadi pengusaha, maka otomatis anda telah menjadi Wajib Pajak Badan sekaligus Wajib Pajak Orang Pribadi. Kaitannya dengan hal tersebut, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
2. PPh (Perusahaan Pajak Penghasilan) Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan lainnya. Penghasilan tersebut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima oleh wajib pajak dan dibayarkan setiap bulannya.
Baca Juga: Beberapa Hal yang Sangat Penting Terkait dengan Pajak Daerah
3. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22
Pemungutan pajak ini diperoleh dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembelian atas penjualan suatu barang mewah. Pihak Pemungut PPh pasal 22 ini terdiri dari bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lainnya. Dan badan tertentu, baik itu badan pemerintah maupun swsata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor ataupun kegiatan usaha di bidang lainnya.
4. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23
Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pemungut pajak dari wajib pajak pada saat melakukan suatu transaksi. Transaksi yang dimaksud meliputi pembagian keuntungan saham (dividen), royalti, bunga, hadiah, sewa dan penghasilan lainnya. Tarif untuk PPh pasal 23 akan dikenakan berdasarkan pada DPP atau Dasar Pengenaan Pajak. Konsultan pajak Surabaya adalah jawaban tepat atas permasalahan pajak anda yang lebih efektif.
5. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25
Ini adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan. Dimana untuk pembayaran pajaknya harus dibayarkan sendiri tanpa diwakilkan oleh siapapun dan dilaksanakan secara berangsur. Jenis PPh ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunannya.
6. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 26
PPh ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dengan pengecualian selain bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia. PPh Pasal 26 ini merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia.
7. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 29
PPh ini dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang yaitu pajak terutang dikurangi kredit pajak. Atau pada saat jumlah pajak terutang yang dimiliki suatu perusahaan dalam satu tahun pajak, jumlahnya lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong. PPh pasal 29 ini harus dibayarkan dan dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan.
8. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat (2)
Pajak ini dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya. Serta bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya. Penghasilan yang umumnya dikenai pajak ini, bersifat final atau pajak yang tidak bisa dikreditkan.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai jenis PPh atau pajak penghasilan badan usaha. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.