Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan

Konsultasi Pajak – Menurut pengamatan konsultan pajak Serpong, sebagai seorang pengusaha, tentu anda akan bersinggungan dengan dunia perpajakan. Dimana seorang pengusaha tidak terlepas dari wajib pajak badan yang memiliki kewajiban pajak sesuai dengan ketentuannya. Kategori wajib pajak badan sendiri bisa terdiri dari beberapa kategori dan jenis. Begitu pula dengan jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak badan tersebut. Untuk itu, simak penjelasannya pada pembahasan berikut.

Apa Itu Wajib Pajak Badan?

Wajib pajak badan merupakan suatu badan usaha yang telah terdaftar dan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dimana selanjutnya, wajib pajak badan tersebut berkewajiban untuk membayar pajak. Perlu diketahui jika seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), dan lainnya termasuk dalam kategori wajib pajak badan.

Setiap badan usaha yang telah memenuhi syarat, maka berkewajiban mendaftarkan usahanya. Yakni dengan mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sekarang ini, pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor dan menyetor pajak dengan metode self assessment. Wajib pajak badan memiliki kewajiban pajak yang cukup rumit. Untuk itu, wajib pajak perlu mempelajari mengenai pajak dan ketentuannya. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk segala urusan perpajakan anda.

Ketahui Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban Wajib Pajak Badan

Berbeda dengan wajib orang pribadi, wajib pajak badan memiliki kewajiban pajak yang tidak sedikit. Terdapat bermacam jenis pajak yang bisa dibebankan kepada wajib pajak badan sesuai dengan jenis usaha dan kegiatan usaha yang dilakukan. Berikut ini berbagai jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak badan.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Suatu perusahaan tentu memiliki penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha yang dijalankan. Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak badan, mereka akan dikenai PPh. Lalu, apa saja PPh yang menjadi kewajibannya, simak uraiannya berikut ini.

  • PPh pasal 21

Ini adalah pemotongan pajak yang diberlakukan atas penghasilan dari suatu pekerjaan. Dimana perusahaan biasanya akan memotong langsung penghasilan para pegawainya atas PPh pasal 21 ini dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

  • PPh Pasal 22

Pajak ini dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi tepat dalam mengurus setiap pajak usaha anda.

Baca Juga: Pelajari Tentang PPN Beserta Tarif dan Objek Pajaknya

  • PPh Pasal 23

Ini merupakan pajak yang akan dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak ketika terjadi suatu transaksi.

  • PPh Pasal 25

Ini merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang.

  • PPh Pasal 26

Ini adalah PPh yang akan dikenai atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri. Dengan ketentuan selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

  • PPh Pasal 29

Pajak ini akan dikenakan ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak, ternyata lebih besar dari jumlah kredit pajaknya.

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak ini berhubungan dengan pajak  penghasilan (PPh) yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya. PPh Pasal 4 Ayat (2) juga mengatur mengenai PPh yang berhubungan dengan usaha dengan omzet yang berada di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai atau yang disingkat dengan PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak. Nilai dari PPN biasanya akan ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan tersebut. Tarif PPN yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah 10%.

  1. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan jenis pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang tergolong mewah. Atau bisa dikatakan kategori barang atau produk yang bukan merupakan kategori barang kebutuhan pokok. Konsultan pajak Serpong merupakan alternatif untuk segala urusan perpajakan usaha anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.