Apa Wajib Pajak Badan dan Siapa yang Termasuk Dalam Kategori Wajib Pajak Badan

Apa Wajib Pajak Badan dan Siapa yang Termasuk Dalam Kategori Wajib Pajak Badan

Jasa Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak BSD, Penerimaan Negara yang berasal dari pajak menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Negara. Dibutuhkan keberhasilan dari pemungutan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan guna mencapai terwujudnya tujuan tersebut, maka dilakukan sebuah reformasi perpajakan. Yaitu dengan hadirnya sistem self assessment, dimana wajib pajak dapat menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Diharapkan dapat menumbuhkan kepatuhan pajak dari wajib pajak.

Kepatuhan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak, memegang peranan penting dalam optimalisasi penerimaan pajak. Dimana penerimaan yang bersumber dari pajak tersebut nantinya akan digunakan sebagai sumber dana dalam pembangunan nasional. Salah satu sumber penerimaan pajak diperoleh dari perusahaan dan badan usaha lainnya. yang mana mereka termasuk kedalam kategori wajib pajak badan. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif tepat untuk segala urusan pajak anda.

Wajib Pajak Badan merupakan suatu badan usaha, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Dimana wajib pajak badan tersebut memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak badan juga memiliki kewajiban subjektif serta mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Berikut ini apa dan siapa saja yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Badan.

Badan

Badan merupakan suatu sekumpulan orang atau perkumpulan modal yang mana melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha. Ini bisa meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer atau CV, dan lainnya. Selanjutnya ada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun. Selain itu ada pula firma, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi sosial politik atau lain sebagainya.

Joint Operation (JO)

Ini merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu sebuah perkumpulan dari dua badan atau lebih. Yang mana bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Bentuk kerja sama operasi dengan kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation. Dimana penggabungan atau joint operation ini bersifat sementara hingga proyek yang dilakukan bersama selesai.

Baca Juga: Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan

Bendahara

Bendahara yang dimaksud adalah bendahara pemerintah yang bertugas untuk membayar gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lainnya. Yaitu sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Dimana selanjutnya bendahara tersebut memiliki kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Yang mana dilakukan sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain kategori wajib pajak badan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, penyelenggara kegiatan juga termasuk wajib pajak badan. Yaitu mereka yang melakukan pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan. Dimana kemudian mereka berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Konsultan pajak BSD merupakan pilihan tepat dalam menyelesaikan administrasi pajak dengan lebih mudah.

Sedangkan untuk subjek wajib pajak badan dapat dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Perbedaan dari kedua jenis subjek pajak tersebut adalah:

  • Subjek pajak badan dalam negeri adalah mereka yang menjadi seorang wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Subjek pajak luar negeri adalah mereka yang menjadi wajib pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia. Dimana penghasilan tersebut diperoleh melalui bentuk usaha tetap atau BUT yang ada di Indonesia.

Perbedaan lainnya yaitu berhubungan dengan pengenaan pajaknya. Dimana untuk wajib pajak dalam negeri akan dikenai pajak atas penghasilan. Baik itu penghasilan yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diperoleh dan berasal dari penghasilan di Indonesia. Dan wajib pajak luar negeri tersebut dikenai pajak berdasarkan pada penghasilan bruto. Konsultan pajak BSD adalah solusi urusan pajak anda yang lebih efisien.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags