Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 23?

Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak adalah pungutan wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara sebagai wajib pajak. Ketentuan pajak bisa dibilang cukup rumit, mengingat jenis pajak yang beragam. Bagi anda yang merupakan seorang pengusaha tentu mengenal istilah pajak penghasilan atau yang dikenal dengan istilah PPh. Pajak penghasilan (PPh) sendiri terdiri dari beberapa jenis kategori, seperti PPh Pasal 23. Sebagai wajib pajak yang mengemban kewajiban dalam melaksanakan perhitungan, pemungutan, pembayaran hingga pelaporan pajak, tentu harus mempelajari ketentuan perpajakan.

Mempelajari dan memahami tentang pajak termasuk pajak penghasilan (PPh). Dimana PPh Pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas jenis penghasilan tertentu. Dimana pajak ini dipungut dan dibayarkan oleh pihak yang memotong PPh Pasal 23 tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien. Pihak pemotong PPh Pasal 23 bisa terdiri dari:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk usaha tetap
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Orang pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong
  • Orang pribadi yang menjalankan suatu kegiatan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.

Mempelajari mengenai pajak tentu tidak lepas dari subjek pajaknya. Dimana pada PPh Pasal 23  yang menjadi subjek pajak bisa terdiri dari wajib pajak (WP) dalam negeri, baik yang merupakan WP orang pribadi maupun badan. Selain itu, badan usaha tetap (BUT) yang berstatus sebagai WP luar negeri juga termasuk sebagai subjek pajak atas PPh Pasal 23. Dimana pemenuhan kewajiban perpajakan yang ditanggungnya dipersamakan dengan kewajiban pajak yang dimiliki oleh WP badan dalam negeri.

Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)?

Konsultan pajak Serpong membantu anda dalam mengurus pajak lebih efisien. Selain mengetahui tentang subjek pajak atas PPh pasal 23, kategori objek pajaknya juga perlu diketahui. Dimana dalam pemotongan PPh Pasal 23, yang termasuk sebagai kategori objek pajaknya meliputi:

  • Deviden
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah, bonus, dan lain sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21
  • Sewa dan penghasilan lainnya, kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2)
  • Imbalan sehubungan dengan jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Selanjutnya, anda perlu mengetahui ketentuan tarif pajak atas PPh Pasal 23. Setiap pajak tentu memiliki ketentuan tarif pajak dan nilai tarif pajak yang berbeda-beda berdasarkan pada jenis pajaknya. Ketentuan tarif pajak sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak. Penting sekali untuk mengetahui nilai dan besaran tarif pajak yang dikenakan termasuk dalam pungutan PPh pasal 23. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak yang tidak sesuai. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif.

Perlu diperhatikan, dalam PPh pasal 23 tarif pajak dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai DPP sendiri merupakan jumlah bruto yang diperoleh dari penghasilan. Besaran tarif pajak atas PPh pasal 23 dikelompokan menjadi beberapa jenis tarif. Yang pertama besaran tarif pajak 15% yang diperoleh dari DPP untuk penghasilan berupa dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. Selanjutnya tarif 2% yang dihitung dari DPP untuk jenis objek pajak lainnya. Dan tarif pajak 100% atau dua kali lipat dari tarif standar PPh pasal 23, jika tidak memiliki NPWP.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.