Mempelajari Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lebih Dalam

Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak yang perlu diketahui dan dipelajari oleh seorang wajib pajak di BSD dan dimana saja. Salah satu jenis pajak yang sering ditemui dalam melakukan suatu transaksi adalah Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal sebagai PPN. Dimana ini termasuk dalam salah satu jenis pajak tidak langsung dan merupakan pajak objektif yang memperhatikan sifat dari objek pajaknya. Ketahui lebih lanjut mengenai pungutan PPN melalui penjelasan berikut ini.

Setiap jenis pajak pasti memiliki karakteristik masing-masing, tidak terkecuali PPN. Salah satu karakteristik yang dimiliki oleh PPN yaitu PPN merupakan pajak objektif. Dimana pemungutan pajaknya didasarkan pada objek pajaknya. Sehingga, pungutan PPN tidak memperhatikan keadaan diri dari subjek pajak yang merupakan Wajib Pajak (WP). selanjutnya, PPN adalah pajak tidak langsung, dimana beban pajaknya bisa dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi, kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkannya melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak tersebut.

Karakteristik selanjutnya dari PPN adalah merupakan multi stage tax. Yaitu pungutan pajaknya dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai dengan pada konsumen akhir. PPN juga dipungut dengan menggunakan faktur pajak. Dalam hal ini seorang Pengusaha Kena Pajak sebagai pihak yang memungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti atas pemungutan PPN tersebut. PPN juga bersifat netral, baik atas konsumsi barang maupun jasa kena pajak dan pemungutannya di tempat barang atau jasa kena pajak tersebut dikonsumsi.

Karakteristik yang dimiliki oleh PPN selanjutnya adalah Non-duplikasi. Ini karena di dalam pemungutan PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan atau PM. Selanjutnya, pungutan PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%. Sedangkan pungutan PPN untuk ekspor dikenakan tarif 0%. Dimana untuk ekspor tersebut secara riil tidak ada pungutan PPN yang dibayarkan, namun Pengusaha Kena Pajak tetap harus melaporkan pajaknya. Konsultasi pajak bersama dengan ahli di bidang perpajakan, konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan pajak anda.

Selain karakteristik dari PPN, sebagai seorang wajib pajak anda juga perlu mengetahui tentang objek PPN. Secara umum, objek PPN bisa berupa barang kena pajak atau disebut dengan BKP dan jasa kena pajak atau disebut JKP. Dimana Barang Kena Pajak (BKP) tersebut merupakan barang berwujud. Yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang yang bergerak atau barang yang tidak bergerak. Dan barang tidak berwujud, yang dapat dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Baca Juga: Keuntungan yang Anda Dapatkan dengan Menggunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak

Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan pada surat perikatan. Yang mana dapat menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai. Ini termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. sedangkan untuk subjek PPN sendiri merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Baik itu yang merupakan orang pribadi maupun berupa badan. Dimana yang bersangkutan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Perlu untuk diingat, tarif PPN terbaru yang diberlakukan mulai 1 April 2022 mengalami perubahan. Dimana ketentuan terbaru dalam Undang-Undang perpajakan besar tarif pajak atas PPN adalah 11% dan 12%. Tarif PPN tersebut terbagi menjadi tarif umum dan tarif khusus. Dalam tarif umum tersebut diberlakukan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022. Dan tarif PPN 12% yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Konsultasikan masalah pajak anda dengan konsultan pajak BSD, ahli di bidang perpajakan.

Sedangkan untuk tarif khusus lebih memudahkan dalam pemungutan PPN. Yang mana dapat dikenakan atas jenis barang atau jasa tertentu atau dikenakan untuk sektor usaha tertentu. dimana tarif yang diterapkan adalah tarif PPN final. Seperti tarif PPN final 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha. Ketentuan tarif PPN final tersebut telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.