Pelajari Bermacam-Macam Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Perlu Diketahui

Konsultasi Pajak – Berkecimpung dalam dunia perpajakan tentu ada banyak jenis pajak yang harus dipelajari Konsultan Pajak Serpong dan juga para wajib pajak. Tidak hanya mempelajari jenis pajak saja, tapi anda juga harus memahami betul ketentuan dan peraturan pungutan pajak yang ada. Salah satu jenis pajak langsung yang sering ditemui dalam melakukan kegiatan usaha adalah pajak penghasilan atau disebut PPh.

PPh termasuk jenis pajak subjektif yang memperhatikan sifat dari subjek pajaknya. PPh sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis yang dikelompokkan berdasarkan pasal, simak penjelasannya berikut. Bermacam-macam jenis PPh tersebut tergantung dari objek dan subjek pajak yang dikenakan. Secara umum, PPh adalah pungutan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. Berikut ini jenis-jenis PPh yang perlu diketahui oleh wajib pajak, meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak penghasilan atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, dan lainnya. Dimana penghasilan tersebut diperoleh sehubungan dengan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi. Dalam pemungutannya, PPh pasal 21 ini menggunakan skema tarif pajak progresif sesuai dengan peraturan perpajakan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh pasal 22 adalah jenis PPh yang dikenakan kepada badan usaha tertentu. Baik itu yang merupakan badan usaha milik pemerintah, atau suatu badan usaha milik swasta yang menjalankan kegiatan usaha berhubungan dengan perdagangan ekspor atau impor. Serta melakukan kegiatan penjualan barang mewah. Pihak Pemungut PPh pasal 22 ini dapat terdiri dari seorang bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga terkait lainnya.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh pasal 23 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu. Seperti bunga pinjaman yang meliputi bunga premium, bunga diskonto, dan lainnya. kemudian atas dividen, royalti, hadiah dan penghargaan. Atau dikenakan atas jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya tarif PPh pasal 23 dikenakan berdasarkan pada nilai DPP atau jumlah bruto. Tarif yang diberlakukan yaitu tarif PPh 15% dan 2% tergantung pada jenis objek pajaknya.

Baca Juga: Mempelajari Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lebih Dalam

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh final)

PPh pasal 4 Ayat 2 atau PPh final merupakan jenis pajak penghasilan atas penghasilan dengan pemotongan yang bersifat final. PPh final ini tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang. Konsultasikan masalah pajak anda dengan ahli pajak, konsultan pajak Serpong.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

PPh pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang dibayar dengan cara mengangsur. Tujuannya agar meringankan beban dari wajib pajak dalam membayarkan pajak tahunan yang dimilikinya. Dimana pajak terutang yang dimilikinya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di Indonesia. Pemotongan PPh tersebut dilakukan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Dimana tarif umum yang dikenakan yaitu sebesar 20%.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

PPh pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang terdapat di dalam SPT Tahunan PPh. Dimana PPh pasal 29 tersebut dapat dihasilkan dari nilai pajak terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh. Konsultasi masalah perpajakan untuk mudahkan urusan pajak dengan konsultan pajak Serpong.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang umumnya dikenakan atau dipungut dari wajib pajak tertentu. yaitu golongan wajib pajak yang bergerak pada bidang industri tertentu. Seperti, perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, dan lainnya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.