Perhatikan Pungutan PPnBM Jenis Pajak Tidak Langsung Atas Barang Mewah

Konsultan Pajak – Pembahasan tentang pajak seakan tidak ada habisnya bagi orang Jakarta dan dimana pun. Dimana dalam perkembangannya, kategori pajak dapat dibagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Apabila pajak langsung pembayaran pajaknya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak. Berbeda dengan pajak tidak langsung, dimana pembayaran pajaknya bisa dialihkan kepada pihak lain. Dalam hal ini yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak tidak langsung yang dipungut atas konsumsi barang mewah. Berdasarkan dengan sifatnya, PPnBM merupakan jenis pajak objektif. Yang mana berarti pungutan pajak ini tidak menyesuaikan dengan keadaan diri wajib pajak. Namun lebih memperhatikan jenis objek pajaknya. Dimana PPnBM merupakan pungutan pajak tambahan selain PPN yang diberlakukan atas konsumsi barang. Dimana dalam hal ini barang yang dimaksud tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau saat impor oleh pabrikan.

Membahas pajak tidak hanya mengenai objek pajak tapi juga subjek pajaknya. Dimana subjek pajak dari PPnBM merupakan seorang pengusaha kena pajak atau PKP. Yang mana PKP tersebut menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori barang mewah. Beberapa karakteristik yang dimiliki oleh PPnBM yaitu:

  • PPnBM merupakan pungutan tambahan
  • PPnBM hanya dipungut satu kali
  • PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN

Selanjutnya, tarif PPnBM atas barang mewah bisa ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif. Dimana kelompok tarif PPnBM paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif yang paling tinggi yaitu 200% (dua ratus persen). Sedangkan untuk ketentuan BKP yang tergolong mewah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan perundang-undangan perpajakan. Dapatkan solusi mudah, terpercaya dan lebih efisien dengan ahli pajak konsultan pajak Jakarta.

Sebagai seorang wajib pajak, anda juga perlu mengetahui pihak Pemungut PPnBM. Penting sekali mengetahui pihak siapa dan seperti apa yang dapat melakukan pungutan pajak. Berbeda dengan PPN, PPnBM hanya disetorkan satu kali, yaitu pada saat melakukan impor BKP tergolong mewah atau pada saat penyerahannya.

Baca Juga: Pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Objek Pajaknya

Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM hanya dikenakan satu kali dan tidak perlu dikenakan lagi pada saat proses penyerahannya. Mengacu pada nama pajaknya, pungutan pajak tidak langsung ini dikenakan pada jenis barang-barang yang mewah saja. Ketahui objek pajak yang dapat dikenai pungutan PPnBM, yaitu:

  • Objek pajak tersebut bukanlah merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
  • Objek pajak tersebut umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
  • Objek pajak atau barang mewah tersebut hanya dapat dikonsumsi oleh orang-orang atau golongan masyarakat tertentu.
  • Objek pajak tersebut dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.
  • Lebih lanjut beberapa barang mewah yang dikenakan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, di antaranya:
  • Kendaraan bermotor, kecuali mobil ambulan, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara
  • Kelompok hunian-hunian yang termasuk mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  • Kelompok dari jenis pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan jenis senjata api lainnya, kecuali yang diperuntukkan keperluan negara
  • Kelompok dai kapal pesiar mewah, kecuali yang diperuntukan untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Selain objek PPnBM, ada pula objek pajak yang tidak dikenakan PPnBM. Dimana objek pajak yang tidak memiliki kriteria tertentu tidak dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Dapatkan layanan konsultasi perpajakan untuk memudahkan setiap urusan pajak anda Bersama konsultan pajak Jakarta.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.