Pelajari Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Konsultan Pajak – Ada banyak jenis Pajak Penghasilan atau PPh yang dapat dikenakan langsung pada wajib pajak Jakarta dan dimanapun. Salah satu PPh yang cukup sering ditemui saat melakukan transaksi yaitu PPh Pasal 23. Ini adalah salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dipungut atas jenis penghasilan tertentu. Sama halnya dengan jenis PPh yang lainnya, PPh pasal 23 juga memiliki ketentuan tarif serta mekanisme pemungutan pajak sesuai peraturan undang-undang.

Secara singkat, PPh pasal 23 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu. Yang mana bisa terdiri atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan. Dimana penghasilan yang dimaksud tersebut selain penghasilan yang dipotong oleh PPh Pasal 21. Pemotongan PPh pasal 23 sendiri dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.  Dimana kemudian pihak yang bersangkutan perlu melaporkan pungutan pajak atas PPh pasal 23 tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak pengelola pajak telah menerapkan tarif umum dari PPh pasal 23. Dimana tarif PPh pasal 23 tersebut terdiri dari tarif PPh 23 dua persen dan lima belas persen dikalikan jumlah bruto. Jumlah bruto yang dimaksud tersebut merupakan seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau yang pembayarannya sudah jatuh tempo. Dapatkan bantuan untuk memudahkan urusan pajak anda dengan layanan konsultasi perpajakan Bersama ahli pajak Konsultan Pajak Jakarta.

Tarif PPh pasal 23 dikenakan atas nilai DPP atau Dasar Pengenaan Pajak (jumlah bruto). Dimana jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas penghasilan yang didapatkan dari jasa sehubungan dengan catering. Selanjutnya jasa yang bersifat final seperti penyedia jasa kepada pihak ketiga dan lainnya. Penting sekali bagi wajib pajak untuk mengetahui jenis tarif PPh pasal 23 dan jenis objek pajak penghasilannya.

Tarif PPh pasal 23 dengan tarif 15% umumnya dikenakan atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sementara untuk tarif PPh pasal 23 dengan tarif 2% biasanya dikenakan untuk jenis penghasilan jasa dan sewa. Perlu dicatat, bahwa Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak akan dipotong 100% lebih besar dari tarif normal.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Kemudahan Urus Pajak Melalui Fitur DJP Online

Dalam pemungutannya, terdapat pengecualian atas penghasilan yang dipotong PPh pasal 23. Berikut ini beberapa hal yang dikecualikan dalam pemungutan PPh pasal 23, seperti:

  • Penghasilan yang memiliki ikatan hutang dari bank
  • Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa untuk kegiatan usaha dengan hak opsi
  • Dividen yang diperoleh dari PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia. Yang mana berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN atau BUMD.
  • SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya
  • Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan. Yang mana berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Dalam pembayaran pajaknya, PPh pasal 23 akan dibayarkan oleh pihak pemotong pajak. Dimana proses pembayarannya telah ditetapkan jatuh tempo pembayarannya yaitu pada tanggal 10 di bulan berikutnya. Selanjutnya, untuk bukti pemotongan pajak PPh pasal 23, pihak pemotong harus membuat bukti potong.

Dimana bukti pemotongan pajak tersebut selanjutnya diberikan untuk pihak yang dikenakan pajak. Bukti potong pajak PPh pasal 23 tersebut kemudian juga diperlukan untuk melakukan pengisian lapor pajak pada e-Filing. Konsultan pajak Jakarta membantu anda mempermudah setiap urusan perpajakan melalui konsultasi pajak dengan ahli pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.