Bagaimana Tips Mengatasi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Pajak?

Bagaimana Tips Mengatasi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Pajak?

Konsultan Pajak Jakarta – Apakah pada saat ini Anda sedang mengalami keterlambatan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan? Telah menjadi sebuah kewajiban yang rutin untuk semua wajib pajak agar melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pada awal tahun. Apabila mengalami keterlambatan untuk membayar SPT tahunan ini, maka apa yang harus dilakukan? Ulasan Berikut ini akan membantu Anda untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut.

Tetapi, supaya kewajiban perpajakan Anda dapat dikelola lebih baik lagi, memanfaatkan layanan mengurus pajak dapat menjadi solusi terbaik. Karena layanan jasa seperti ini akan menyusun perpajakan Anda dengan efektif dan efisien.

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat?

Batas dari pelaporan SPT tahunan pada umumnya yaitu 31 Maret setiap tahun pajak. Apabila pada tanggal ini jatuh saat hari libur, maka pihak wajib pajak harus menyelesaikan laporan SPT tahunannya sebelum tanggal 31 Maret. Tetapi, terkadang pemerintah memberi suatu kelonggaran apabila hal ini memang terjadi.

Misalnya ketika melakukan pelaporan surat pemberitahuan pada beberapa tahun lalu, Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan memberi sebuah kompensasi pada wajib pajak pribadi untuk melakukan pelaporan SPT tahunan PPH pada satu April tanpa adanya denda, sebab tanggal 31 Maret jatuh ketika hari Minggu.

Sanksi Karena Telat Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan

Batas untuk menyampaikan surat pemberitahuan telah disebutkan dengan jelas pada pasal 3 ayat 3 UU KUP, yang mana berisi sebagai berikut:

  • Batas akhir untuk menyampaikan surat pemberitahuan masa, paling lambat yakni 20 hari sesudah Akhir Masa pajak.
  • Batas akhir penyampaian surat pemberitahuan PPH wajib pajak individu, paling lambat yaitu 3 bulan sesudah akhir tahun pajak.
  • Batas akhir penyampaian surat pemberitahuan PPH wajib pajak badan, paling lambat yakni 4 bulan sesudah akhir tahun pajak

Baca Juga: DJP Menegaskan, Perselisihan Hukum Tidak Terjadi Karena Pajak Natura

Apabila wajib pajak melewati batas akhir yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi seperti halnya yang sudah disebutkan dalam pasal 7, antara lain:

  • Wajib pajak badan yang mengalami telat bayar melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan akan dibebankan sanksi administrasi sebanyak satu juta rupiah (Rp1.000.000)
  • Wajib pajak pribadi yang sudah melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilannya akan dibebankan sanksi administrasi sebesar seratus ribu rupiah (Rp100.000)

Lantas, bagaimana caranya apabila sebenarnya memang wajib pajak mengalami telat ketika melaporkan surat pemberitahuan tahunannya? Sebelum melaporkan SPT yang telat, sangat penting terlebih dahulu untuk membayar dendanya terlebih dahulu. Terdapat beberapa prosedur untuk membayar denda, pertama adalah dengan memperoleh surat tagihan pajak dan kemudian membayar denda pajak Anda.

Untuk mendapatkan surat tagihan pajak ini Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terlebih dahulu untuk meminta, supaya bisa membayar denda pajak, kemudian nantinya Anda akan dikirimkan surat tagihan pajak pada alamat yang tercantum pada identitas Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.

Setelah perihal denda pajak Anda sudah selesai, maka Anda bisa secara langsung melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan Anda. Apakah SPT tahunan yang terlambat dilaporkan caranya sama seperti biasanya? Benar sekali, Anda bisa melakukan pelaporan SPT seperti biasanya, yakni dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkannya secara manual.

Supaya Anda lebih mudah untuk melakukan kewajiban perpajakan Anda dan selalu terhindar dari sanksi pajak, maka Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Bahkan dengan konsultan pajak seperti ini Anda juga bisa menghemat pengeluaran perusahaan Anda, karena perencanaan pajak dilakukan dengan baik.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags