Apa yang Akan Terjadi Ketika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-Tahun?

Apa yang Akan Terjadi Ketika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-Tahun?

Konsultan Pajak – Wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT atau surat pemberitahuan tahunan pajak bisa mendapatkan sanksi administratif yang sangat serius. Sanksi administratif tersebut baik secara Sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu, walaupun Anda sebagai wajib pajak tidak memahami tentang regulasi perpajakan yang ada atau bingung bagaimana cara memulainya.

Maka, sangat penting untuk segera meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak seperti ini akan membantu Anda secara maksimal untuk mengatasi segala permasalahan pajak milik pribadi atau nilai perusahaan. Sehingga, nantinya ada sebagai wajib pajak bisa terhindar dari berbagai sanksi pajak yang ada.

Sebuah mimpi buruk apabila sebagai wajib pajak tidak melakukan pelaporan pajak tahunan atau SPT tahunan pajak selama bertahun-tahun. Seperti baru-baru ini terdapat kasus 6 pengemplang pajak yang sudah ditindak secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, sebab keenam pengemplang pajak ini tidak melakukan penyampaian surat pemberitahuan dengan sengaja dan melakukan pelaporan informasi palsu terhadap SPT mereka.

Menurut KUP atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pemerintah melakukan penetap pemberlakuan kewajiban untuk setiap individu yang termasuk dalam kategori wajib pajak supaya melakukan pelaporan surat pemberitahuan pajaknya.

Bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan ini, maka akan ada denda, sanksi administratif, dan hingga penjara yang sudah dipersiapkan. Tetapi pidana pajak telah diatur sebagai alternatif terakhir dalam  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, supaya bisa menciptakan efek gentar dan efek jera yang nantinya bisa mendorong kepatuhan pajak dari seluruh wajib pajak. Tetapi, penegakan hukum pidana hanya akan berlaku untuk wajib pajak yang tidak kooperatif dengan kebijakan perpajakan, serta secara sadar dan dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan pidana perpajakan.

Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak semuanya bisa diselesaikan dengan cara administratif. terdapat pula wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan bertindak tidak kooperatif. Sehingga, hal ini alternatifnya adalah dengan jalur penegakan hukum.

Baca Juga: Kenali Apa itu Supertax Deduction untuk Mendapatkan Insentif Pajak

Sanksi administratif akan dikenakan pada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, seperti denda sejumlah Rp500 ribu untuk surat pemberitahuan Masa PPN atau pajak pertambahan nilai, denda sejumlah Rp100 ribu untuk SPT masa yang lain, denda sebesar Rp1 juta1 untuk surat pemberitahuan PPh atau pajak penghasilan wajib pajak badan, serta denda sebesar Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan wajib pajak perorangan.

Apabila Anda tidak ingin mendapatkan denda atau sanksi pajak administratif, sangat penting bagi Anda untuk taat terhadap kebijakan pajak yang ada, baik itu untuk melakukan pembayaran pajak maupun pelaporan pajak. Bahkan pada saat ini sudah ada konsultan pajak Jakarta yang siap membantu Anda kapanpun untuk menyelesaikan urusan perpajakan yang Anda miliki.

Apabila pihak wajib pajak mengalami keterlambatan untuk melakukan penyetoran uang denda, bahkan nantinya denda tersebut Bisa bertambah lagi sesuai dengan suku bunga Acuan dari Bi atau Bank Indonesia yang ditambah sebesar 5% dibagi 12 bulan.

Di samping itu, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi pidana, seperti halnya hukuman penjara kurang lebih selama 6 bulan sampai 6 tahun bisa jadi paling lama dan denda sebesar 2 sampai 4 kali dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar atau yang tidak dibayarkan. Minimal akan mendapat denda adalah 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar atau yang tidak dibayar.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags